Merujuk Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham perseroan hanya dapat dikeluarkan atas nama pemiliknya dan tidak boleh berupa saham atas tunjuk.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk dilarang atau batal demi hukum, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan. (*)