Mabes Polri Tangguhkan Perkara, Nany Widjaja Harapkan Keadilan Penuh

Nany Widjaja
Tim kuasa hukum Nany Widjaja berbicara di hadapan awak media. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

RADARTASK.ID – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memutuskan untuk menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja dalam perkara yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dengan nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.

Berdasarkan surat tersebut, perkara dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 dihentikan setelah melalui gelar perkara khusus.

Baca Juga:Ekonomi Jawa Barat Tumbuh 5,23 Persen, Konsumsi Rumah Tangga dan Industri Jadi Penggerak UtamaPekerja Informal Masih Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan? Risiko Hidup Bisa Lebih Mahal!

Hasil gelar perkara menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim diwajibkan menangguhkan proses penyidikan, serta merekomendasikan penyidik untuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, mengingat masih adanya gugatan perdata terkait objek perkara.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil Mabes Polri.

Namun, ia menilai seharusnya penyidik tidak hanya menghentikan sementara, melainkan menghentikan proses penyidikan sepenuhnya.

Menurutnya, keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya sudah gugur.

Billy menjelaskan bahwa Nany Widjaja merupakan pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga sekarang.

Ia menegaskan perkara ini sebenarnya sudah kadaluarsa secara pidana.

Kepemilikan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 November 1998, di mana Nany membeli 72 lembar saham pertama dari Andjar Any dan Ned Sakdani dengan harga Rp 648 juta.

Billy mengakui, saat pembelian saham pertama, PT Dharma Nyata Press memang meminjam dana dari PT Jawa Pos sebesar Rp 648 juta.

Baca Juga:10 Tahun Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: 14 Juta Peserta, Tapi Masih Banyak yang Belum Terlindungi!SC Squad AHM Tanam 12.000 Mangrove, Selamatkan Karawang dari Abrasi dan Krisis Iklim!

Namun, pinjaman tersebut telah dilunasi dalam kurun waktu enam bulan, dari November 1998 hingga April 1999.

Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2008, Nany diminta oleh Dahlan Iskan, selaku pimpinan saat itu, untuk menandatangani surat pernyataan sepihak yang tidak pernah ia baca maupun dibacakan.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos demi keperluan go public.

Karena proses go public tidak terlaksana, surat tersebut kemudian dibatalkan.

Billy menambahkan, surat yang kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto itu kini menjadi salah satu alat bukti dalam laporan polisi yang menuntut Nany menyerahkan sahamnya kepada PT Jawa Pos.

0 Komentar