Tempat Relokasi PKL Pasar Manis Ciamis Mulai Dibangun, Habiskan Anggaran 393 Juta

Tempat Relokasi PKL pasar manis ciamis
Tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) parkir dan trotoar Pasar Manis Ciamis mulai dibangun, Jumat 8 Agustus 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pembangunan tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan parkir dan trotoar Pasar Manis Ciamis kini tengah berlangsung. Proyek ini dimulai pada 17 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai dalam waktu 60 hari, dengan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 393.297.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Kepala UPTD Pasar Manis Ciamis, Dana Sudiana mengatakan pembangunan tempat relokasi ini bertujuan untuk menata kawasan pasar agar lebih tertib dari keberadaan PKL.

“Pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung meliputi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) serta pengeringan cor penutup drainase,” ujarnya kepada Radar, Jumat 8 Agustus 2025.

Baca Juga:Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten Pangandaran

Selanjutnya, kata dia, setelah tahap tersebut selesai, area relokasi akan dirapihkan menggunakan alat berat dan dilakukan pengaspalan.

Lebih lanjut, Dana menjelaskan bahwa total biaya untuk proyek ini diperkirakan sekitar Rp 393 juta, dan pekerjaan ini direncanakan akan selesai dalam waktu dua bulan ke depan.

Setelah tempat relokasi PKL di halaman parkir dan trotoar Pasar Manis Ciamis selesai, akan tersedia sebanyak 157 lapak untuk para PKL, dengan ukuran masing-masing 2×2 meter persegi.

“Setelah didata, jumlah PKL yang dapat menempati lokasi relokasi ini sebanyak 157 orang. Kami perkirakan relokasi ini akan mulai difungsikan pada September 2025,” ujar Dana Sudiana.

Namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak akan menyediakan kios atau lapak untuk PKL, melainkan hanya menyediakan lokasi untuk berjualan.

“Pembentukan lapak atau kios akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing PKL atau dikoordinasi oleh mereka sendiri,” ucapnya, menjelaskan.

Dana menegaskan bahwa pihak UPTD Pasar Manis dan pemerintah tidak akan terlibat dalam pembangunan lapak yang digunakan oleh PKL. Penempatan para PKL di lokasi relokasi akan dilakukan dengan sistem undian, di mana setiap lokasi telah ditandai dengan nomor menggunakan cat.

Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3

Terkait dengan persetujuan para PKL terhadap relokasi ini, Dana menyebutkan bahwa ia mendengar bahwa para PKL akan melakukan audiensi dengan Bupati Ciamis dalam waktu dekat untuk membahas hal tersebut. (riz)

0 Komentar