Sudah Penyidikan! Kasus Korupsi di Kota Tasikmalaya Segera Terbongkar Lagi

Kasus korupsi tasikmalaya, kejari kejaksaan negeri
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Yusnani SH MH menyerahkan santunan kepada pengurus GKI Veteran, Kamis (7/8/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal kembali terbongkar di Kota Tasikmalaya. Perkaranya saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Hal itu diakui oleh Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya Yusnani SH MH mengatakan bahwa saat ini ada salah satu perkara yang sedang diproses. Bahkan statusnya sudah melewati proses penyidikan. “Mau kita tingkatkan ke (Penyidikan) tahap 2 di pidsus,” ungkapnya usai menyerahkan santunan ke GKI Veteran dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa, Kamis (7/8/2025).

Pada penyidikan tahap 2, artinya unsur pidana serta alat bukti sudah cukup kuat. Bahkan penetapan tersangka pun sangat mungkin sudah bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga:Kemiskinan Tak Mengenal Agama, Kejari Kota Tasikmalaya Santuni Jemaat GerejaPeluang Menguat! Wali Kota Tasikmalaya dan Gubernur Jabar Sudah Penjajakan Soal Penyerahan RSUD dr Soekardjo

Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan bocoran mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diproses tersebut. Rencananya hal itu baru akan dibuka setelah penetapan tersangka dilakukan. “Nanti lah ya,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk mengungkap segala bentuk tindak pidana korupsi. Sedikitnya ada 2 kasus yang beberapa waktu lalu digarap oleh petugas adhyaksa.

Salah satunya sudah diungkap yakni dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMD yang berada di Kota Tasikmalaya. Pada kasus tersebut Kejari Kota Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka yang merupakan eks pegawai yang sudah bekerja selama kurang lebih 21 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Eka Prasetya Saputra menyebutkan bahwa tersangka sudah mengambil uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 500 juta. Modus operandinya, pada tahun 2024 lalu tersangka diberi tugas untuk mengambil uang untuk kepentingan kantor namun tidak disetorkan sebagaimana mestinya. “Uang itu digunakan untuk bisnis pribadi, maka kita sebut kepentingan pribadi,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, kejaksaan menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Dan ancaman denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ucapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar