Temuan BPK Untuk OPD-OPD di Kota Tasikmalaya Jangan Disepelekan, Kerugian Negara Bisa Berimplikasi Hukum

Guru dilaporkan ke polisi, menghukum siswa bersalah, pendidikan kota tasikmalaya
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Hilman Wiranata
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya menilai bahwa temuan BPK memang hampir selalu muncul di setiap tahun. Namun bukan berarti hal tersebut bisa disepelekan karena bisa berujung proses hukum.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata mengatakan bahwa tahun ini temuan BPK memang kembali muncul. Kelebihan bayar BBM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya merupakan salah satunya. “Dan itu sudah kita sampaikan agar apa yang menjadi rekomendasi diselesaikan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (6/8/2025).

Mengenai temuan di DLH itu, DPRD juga sudah menanyakan soal duduk permasalahannya. Dari hal tersebut, pihaknya tidak melihat ada manipulasi namun karena kekeliruan administrasi. “Karena operasionalnya kan tetap jalan, hanya saja ada masalah dalam hal barcode-nya,” tuturnya.

Baca Juga:Kesanggupan Pemkot Tasikmalaya Selamatkan RSUD dr Soekardjo Harus RealistisBro Ron Datang ke Tasikmalaya, Pungutan Liar di Sekolah Seperti Premanisme di Terminal

Saat ini DLH sudah sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut sesuai angka temuan. Sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki manajemen pengisian BBM agar tidak lagi menjadi persoalan.

H Hilman menilai bahwa pengembalian kelebihan bayar serta langkah evaluasi sudah menyelesaikan masalah. Pasalnya hal itu sesuai dengan apa yang direkomendasikan BPK dan DPRD. “Kan harus mengembalikan kurang dari 60 hari, kalau sudah dilaksanakan ya bagus,” terangnya.

Temuan BPK sendiri menurutnya tidak boleh dianggap sepele dan menjadi kebiasaan. Sehingga harus menjadi perhatian dari Pemkot berikut OPD-OPD yang ada agar menggunakan anggaran lebih tertib. “Ya kami berharap tahun depan tidak terulang lagi,” tuturnya.

Disinggung soal adanya dorongan proses hukum, sementara ini pihaknya tidak mengharapkan hal tersebut. Karena pihaknya percaya bahwa temuan yang terjadi bukan karena sengaja memanipulasi. “Selama tidak ada kerugian negara, saya rasa itu cukup,” terangnya.

Beda cerita ketika memang apa yang menjadi rekomendasi tidak dilaksanakan. Tentunya hal itu layak untuk diproses hukum karena nyata ada kerugian nyata. “Karena kalau pengembalian tidak dilaksanakan, berarti ada kerugian negara,” tuturnya.

Mengenai temuan BPK yang kerap muncul, H Hilman mengatakan bahwa Pemprov Jabar pun saat ini tengah mengupayakan pembenahan. Supaya langkah BPK bisa dilakukan lebih cepat setelah pekerjaan dilaksanakan. “Misal dari pembangunan infrastruktur, bagusnya kan diperiksa saat kondisinya baru,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar