“Kami sangat mempertimbangkan masukan itu. Mudah-mudahan dalam pembahasan nanti, pengaturan jarak akan dimasukkan sebagai salah satu poin revisi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 sangat mendesak dilakukan, mengingat sudah banyak perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan tata ruang di Kabupaten Tasikmalaya dalam lima tahun terakhir.
“Nomenklatur perangkat daerah saja sudah banyak yang berubah. Maka Perda ini pun perlu disesuaikan agar selaras dengan kondisi saat ini,” tutup Endang. (ujg)