TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara mengenai 47 minimarket yang diduga ilegal dan rencana revisi peraturan daerah soal jarak antara minimarket dan pasar tradisional.
Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya H Endang Syahrudin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin operasional minimarket.
Menurutnya, peran Diskop UKM Indag hanya terbatas pada pemberian rekomendasi teknis lokasi pendirian. “Sejak awal, kami sudah mengeluarkan rekomendasi untuk sekitar 138 minimarket. Tapi perlu ditegaskan bahwa rekomendasi itu tidak otomatis berarti izin operasional diberikan. Izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Perizinan,” jelas Endang.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Ia menambahkan, dalam proses pemberian rekomendasi, pihaknya hanya mengecek apakah lokasi pendirian sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Jika tidak sesuai, maka rekomendasi tidak akan diberikan.
“Tugas kami hanya memeriksa kesesuaian lokasi. Jika lokasi melanggar aturan zonasi atau terlalu dekat dengan pasar tradisional, maka kami tidak akan menerbitkan rekomendasi,” tegasnya.
Terkait data 47 minimarket yang diduga tidak memiliki izin resmi, Endang menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pihak yang mengeluarkan izin operasional.
Selain itu, keterlibatan Dinas PUTRLH dan Satpol PP juga penting dalam hal pengawasan fisik bangunan dan penegakan Perda.
“Untuk penindakan terhadap minimarket ilegal, tentu itu menjadi kewenangan Satpol PP. Sedangkan kami hanya pada tahap teknis awal saja,” tambah Endang.
Mengenai pengaturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional, Endang menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sedang memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.
Draf perubahan tersebut telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Perubahan perda sedang diproses. Drafnya sudah masuk ke Bapemperda dan tinggal menunggu pembahasan di DPRD,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Wakil Bupati Tasikmalaya yang meminta agar pengaturan jarak minimarket dengan pasar tradisional ditinjau ulang, Endang memastikan bahwa hal tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi perda tersebut.