Komite MAN 3 Tasikmalaya Laporkan Portal Berita Online ke Polres Tasikmalaya Kota, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Man 3 tasikmalaya
Ketua Komite MAN 3 Tasikmalaya Ato Rinanto dan kuasa hukumnya, Wahyu Sepul Maarif saat membuat laporan polisi di Polres Tasikmalaya Kota, Selasa 5 Agustus 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya secara resmi melaporkan portal berita online ke Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa 5 Agustus 2025.

Laporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik lembaga pendidikan tersebut, yang diduga dilakukan melalui pemberitaan yang dianggap tidak akurat dan merugikan citra sekolah.

Kuasa Hukum MAN 3 Tasikmalaya, Wahyu Sepul Maarif, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik institusi melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3).

Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3

“Dalam pemberitaan portal berita tersebut, terdapat tuduhan yang menyebutkan bahwa pihak MAN 3 Tasikmalaya melakukan praktik pungutan pembohong terhadap siswa dan orang tua. Kami menilai hal ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan sangat mencemarkan nama baik sekolah,” ujar Wahyu saat memberikan keterangan, Rabu 6 Juli 2025.

Wahyu menegaskan, penggalangan dana di MAN 3 Tasikmalaya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.

Pada pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa sumbangan dapat diterima dari siswa, orang tua, wali murid, maupun alumni selama bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.

“Artinya, tidak ada unsur paksaan atau kewajiban dalam pengumpulan sumbangan tersebut. Ini adalah bentuk partisipasi sukarela untuk mendukung kegiatan pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti aspek legalitas dari portal berita online yang diberitakan. Ia menyebut tidak tercatat sebagai media resmi di Dewan Pers maupun instansi terkait lainnya.

“Selain menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, media ini juga kami nilai tidak profesional dan tidak memenuhi standar legalitas sebagai perusahaan pers. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik lembaga pendidikan kami,” tambahnya.

Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Ia menyatakan kesiapan tim hukum untuk mendampingi proses penyelidikan hingga tuntas.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Kami akan terus mengikuti dan mengawali setiap tahapan proses hukum di kepolisian, dengan harapan dugaan pelanggaran ini bisa segera mendapatkan titik terang dan kejelasan hukum,” pungkas Wahyu. (ujg)

0 Komentar