Bupati Ciamis Berhentikan Sementara Kades Cicapar Banjarsari, Tak Terima: Kades Siap Layangkan Surat Keberatan

Warga Desa Cicapar Demo
Warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari kembali menggelar aksi demo di halaman kantor desa, Rabu 9 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kasus yang melibatkan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, semakin memanas setelah desakan keras dari warganya untuk segera diberhentikan.

Desakan tersebut muncul setelah dilakukannya Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pada Rabu, 9 Juli 2025. Keputusan tersebut kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Setelah hasil Musdes Khusus disampaikan kepada Camat Banjarsari, pihak camat tidak tinggal diam. Camat kemudian mengirimkan surat resmi kepada Bupati Ciamis, meminta tindak lanjut terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

Berdasarkan hasil tersebut, Bupati Ciamis akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada 24 Juli 2025 yang memutuskan pemberhentian sementara Imat Ruhimat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Kabupaten Ciamis dalam menanggapi aspirasi warga dan memastikan jalannya pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Betul SK Bupati soal Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat sudah ada. Dengan keputusan Bupatinya diberhentikan sementara,” kata Ketua BPD Desa Cicapar Endang Katiwa kepada radar, Kamis 7 Agustus 2025.

Dengan diberhentikan sementara Imat Ruhimat dari Kepala Desa Cicapar tersebut, masih di dalam SK yang sama menunjuk langsung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Cicapar, yakni Sekretaris Desa Cicapar Sukayat.

“Diberhentikan sementara ini, supaya bapak Imat Ruhimat diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan yang dituduhkannya selama satu bulan, sejak ditetapkan pada 24 Juli 2025. Lalu untuk berjalannya roda pemerintahan desa Cicapar menunjuk Sekertaris Desa untuk menjadi pelaksana harian,” ujarnya.

Namun, kata dia, ketika SK Bupati tersebut diberikan kepada Imat Ruhimat, sepertinya yang bersangkutan keberatan. Bahkan, yang bersangkutan akan mengirimkan surat keberatan kepada Bupati Ciamis.

Kepala Desa Cicapar Imat Ruhimat mengungkapkan keberatan atas SK Bupati Ciamis tentang pemberhentian sementara yang ditunjukkan kepadanya.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Saya sudah mengajukan surat keberatan dengan munculnya SK Bupati Ciamis tentang Pemberhentian Sementara per 6 Agustus 2025. Karena dasar dari Camat tidak ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, Imat mempertanyakan kepada Plt Camat Banjarsari Kabupaten Ciamis, terkait dasar surat usulan pemberhentian sementara dari Kecamatan Banjarsari pada 18 Juli 2025. Karena berdasarkan aturan, salah satu bisa diajukan surat pemberhentian sementara setelah adanya surat teguran tertulis kedua.

0 Komentar