CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Ciamis mengungkapkan adanya penunggakan pajak pada 57.258 kendaraan yang belum melakukan Daftar Ulang (KTMDU), dengan total pajak yang belum terbayar mencapai Rp 12,7 miliar.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Ciamis Adun Abdullah Syafi’i mengatakan, pihaknya mencatat kendaraan yang menunggak pajak satu tahun hingga seterusnya, masuk dalam Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sebanyak 57.258 kendaraan.
“Masih ada KTMDU sebanyak 57.258 kendaraan, dari masyarakat dan instansi-instansi pemerintah Kabupaten Ciamis. Akan tetapi kebanyakan masyarakat yang masih nunggak pajak daripada instansi pemerintah,” katanya kepada Radar, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi
Sehingga dengan potensi KTMDU sebanyak 57.258 kendaraan ketika wajib pajak bayar, bisa memiliki Rp 12.793.200.000. Untuk hitungan rincian misalnya roda dua ada 52.786 kendaraan x Rp 200.000 ditambah roda empat 4.472 kendaraan x Rp 500.000.
“Jadi potensi uang kendaraan dari tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sekitar Rp 12,7 miliar,” ujarnya, menjelaskan.
Tentunya, kata dia, masih ada kesempatan masyarakat Kabupaten Ciamis yang memiliki kendaraan dan telat bayar pajak bertahun-tahun, silahkan datang ke Samsat Ciamis. Karena masih ada perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir September 2025.
“Kita terus melakukan sosialisasi secara masif, dengan melibatkan kader pajak setiap desa, media massa, media sosial, pondok pesantren, instansi-instansi pemerintahan Kabupaten Ciamis,” katanya, menjelaskan.
Kata dia, padahal sebelum ada kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, ada lebih dari 100.000 KTMDU di Kabupaten Ciamis. Namun, berkat adanya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bisa menurun hampir 50 persen KTMDU di Kabupaten Ciamis.
“Efek domino luar biasa dari kebijakan kado istimewa KDM yaitu pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga untuk KTMDU menurun karena pada bayar,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, untuk instansi pemerintah memiliki kendaraan plat merah yang nunggak pajak karena sudah lama atau mau dilelang, akan tetapi masih di sistem. Itu sudah ada permohonan dari Bupati Ciamis untuk diblokir.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Lanjut dia, masyarakat pun sama, ketika kendaraan sudah tidak ada dan rusak berat dan ingin blokir bisa diajukan. Masyarakat bisa pengajuan dan penghapusan kendaraan melalui offline, yakni datang ke Samsat Ciamis atau via online di aplikasi Sapa Warga.