Sebagai bentuk sosialisasi, Muspika Cineam juga telah membuat poster berisi imbauan agar seluruh penambang tidak melakukan aktivitas sebelum IPR terbit.
Termasuk sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Diki Setiawan)