TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan dukungannya terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 terkait Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Menurutnya, perubahan regulasi ini sangat penting untuk menjawab aspirasi masyarakat dan anggota DPRD, khususnya terkait dengan pengaturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional.
“Tentu saya sangat mendukung jika revisi ini memang diperlukan, apalagi jika menjadi aspirasi dari DPRD. Tapi harus ada arah yang jelas agar perubahannya benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, khususnya para pedagang tradisional,” ujarnya saat meresmikan Satuan Payanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tasikmalaya di Kecamatan Tanjungjaya, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Asep menekankan bahwa perubahan Perda tidak boleh bersifat normatif semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret yang bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha kecil.
Asep juga mengingatkan agar proses perizinan bagi toko modern tetap memberikan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen, tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha tradisional.
“Selain mempermudah investor dalam perizinan, kita juga harus memastikan masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman. Tapi di sisi lain, pasar tradisional harus diperkuat, salah satunya melalui program revitalisasi,” tegasnya.
Menanggapi kondisi di lapangan yang menunjukkan masih banyak minimarket berdiri kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, Asep menilai perlu adanya penataan ulang.
“Saya setuju jika jarak antara minimarket dan pasar tradisional harus diatur ulang agar tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” ucapnya.
Menurut Asep, persaingan antara toko modern dan pasar tradisional memang tidak bisa dihindari karena sifatnya yang terbuka. Namun pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang adil dan berimbang.
“Regulasinya harus menjamin persaingan yang sehat. Selain itu, pemberdayaan terhadap pelaku usaha juga harus dilakukan secara adil. Jadi bukan hanya toko modern yang diperhatikan, tapi juga pelaku UMKM,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa
Asep berharap revisi perda tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki ekosistem perdagangan lokal yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat kecil. (ujg)