Skandal Tiket Wisata Palsu Pangandaran: Fokus Mapan Desak Pansus DPRD, Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Miliaran

Tiket Wisata Palsu Pangandaran
Penggagas Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan), Tedi Yusnanda, (kedua dari kiri) beraudiensi dengan pengurus DPD Partai Golkar untuk mendorongan pembentukan pansus dugaan tiket wisata palsu beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran kembali mencuat ke permukaan.

Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) mendesak aparat penegak hukum dan legislatif untuk segera mengungkap secara transparan praktik-praktik curang dalam sistem tiket wisata digital yang tengah ramai diperbincangkan publik.

Keresahan ini bukan tanpa dasar.

Skema penjualan tiket wisata yang seharusnya menjadi penopang utama PAD sektor pariwisata Kabupaten Pangandaran, justru diduga dimanipulasi dengan praktik tiket wisata palsu yang melibatkan oknum internal dan pihak ketiga.

Imbasnya, PAD Kabupaten Pangandaran mengalami kebocoran yang dinilai sistematis.

Audiensi dan Gerebek Parpol

Baca Juga:Pangandaran Masih Larang Study Tour ke Luar Daerah: Ini Alasan dan Respons Sekolah atas Kebijakan Dedi MulyadiDarurat Sampah di Pangandaran: TPA Purbahayu Kewalahan Hadapi 70 Ton Sampah Per Hari

Sebagai bentuk aksi nyata, Fokus Mapan telah melakukan audiensi dengan Polres Pangandaran pada 24 Juli 2025.

Tak berhenti di sana, Fokus Mapan juga menyambangi sejumlah partai politik lokal seperti PKB, PKS, Golkar, dan Gerindra dalam agenda bertajuk ”Gerebek Partai”, demi mendesakkan urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Menurut Tedi Yusnanda, Direktur Sarasa Institute sekaligus penggagas Fokus Mapan, dalam pertemuan tanggal 29 Juli 2025 tersebut telah disampaikan sejumlah temuan awal terkait indikasi maladministrasi dan potensi korupsi dalam sistem tiket digital maupun manual.

Ia menggarisbawahi, dugaan keterlibatan oknum ASN dan pihak ketiga dalam pengelolaan pintu masuk wisata harus ditindaklanjuti secara hukum.

Desakan Hukum dan Politik

Tedi menekankan, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki tindak pidana meski tanpa laporan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian dan KUHAP.

Karena itu, ia mempertanyakan lambannya gerak aparat dalam merespons persoalan yang menyangkut uang publik ini.

”Ini soal uang rakyat. Kalau polisi tidak bergerak, masyarakat akan bertanya, untuk siapa hukum ditegakkan?” katanya kepada Radartasik.id, Selasa, 5 Agustus 2025.

Baca Juga:Kesehatan Puluhan Ribu Pelajar di Pangandaran Dicek, Ada Apa?Terendus! Polres Pangandaran Curigai Jaringan Besar Prostitusi Online Mengintai Kawasan Wisata

Ia menyebutkan, Fokus Mapan memandang skandal tiket wisata palsu Pangandaran ini bukan hanya perkara administratif, melainkan kejahatan struktural yang menuntut penyelesaian lewat mekanisme politik yang kuat dan transparan.

Oleh sebab itu, pembentukan Pansus DPRD dinilai menjadi langkah krusial.

Respons Partai Politik

Dari hasil ”gerebek” ke sejumlah partai, menurut Tedi, diperoleh respons yang bervariasi.

0 Komentar