“Hal ini menunjukkan kontribusi penyaluran pembiayaan BPRS Almadinah kepada UMKM terlaksana dengan baik,” tuturnya.
“Sementara itu, untuk posisi dewan pengawas yang juga kosong, belum diusulkan pengisiannya. Fokus dulu ke direktur operasional,” lanjut dia.
Sementara itu, Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menyatakan kekosongan posisi direktur operasional BPRS Al Madinah baru 4 bulan. Sehingga, tidak mungkin OJK mencabut izin BPR Al Madinah. Ada banyak tahapan untuk sampai ke sana.
Baca Juga:Masih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!Jadi Temuan BPK, Belanja BBM Rp 1,4 Miliar di DLH Kota Tasikmalaya Buru-Buru Dikembalikan!
“Dari pengalaman kami, jarang sekali kekosongan pengurus menjadi penyebab satu BPRS, disesuaikan status pengawasannya. Kecuali, dari pantauan kami, kinerja bank dimaksud terpengaruh. Misalnya, dalam hal ini cash ratio menurun,” jelas Melati Usman kepada Radar, Selasa pagi (5/8/2025) via pesan WhatsApp.
Melati pun mendorong agar pansel segera melakukan seleksi. Agar posisi direktur operasional terisi.
“Saya mencoba mendorong setiap bpr melakukan kaderisasi secara internal, dan asosiasi bpr mungkin dapat melakukan ‘talent-pool’ para calon pengurus untuk para anggotanya,” tandas Melati.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh, membenarkan bahwa proses penyusunan SK pansel untuk rekrutmen calon dirop BPRS Al Madinah sudah dijadwalkan sejak Juli lalu. Ia memastikan bulan Agustus ini akan menjadi waktu dimulainya tahapan seleksi secara resmi.
“Insyaallah Agustus segera diproses untuk perekrutan melalui mekanisme open bidding,” kata Sekda pekan lalu.
Ia menyebutkan bahwa posisi direktur operasional lebih diprioritaskan untuk diisi terlebih dahulu karena dinilai vital dalam struktur manajemen BPRS Al-Madinah. (rls/igi)