Sehingga BPK memerintah agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya untuk segera mengembalikan temuan senilai Rp 1,4 miliar tersebut ke kas negara.
Karena tidak ingin menjadi kendala dalam meraih WTP tahun 2024. DLH pun diketahui langsung mengembalikan uang Rp 1,4 miliar tersebut.
Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya STS (Surat Tanda Setor) yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerimaan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai bukti transaksi penyetoran, dan juga relevan dengan kegiatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pemeriksaan keuangan negara. (k13/igi)