TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Warga Kota Tasikmalaya rutin membayar pajak penerangan jalan (PPJ) lewat tagihan listrik setiap bulan. Demikian juga untuk listrik yang menggunakan meteran jenis token. Setiap pembelian token sudah termasuk PPJ.
Radar, kemudian menelusuri kejelasan dana tersebut dengan mewawancarai Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Eri Sukajuanda.
Eri menjelaskan Bapenda hanya bertugas menghimpun pajak atas tenaga listrik yang dikenakan kepada konsumen melalui tagihan PLN. Sedangkan pengelolaan dan alokasi dana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca Juga:Tahapan Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya Sudah DijalankanMasih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!
“Bapenda hanya memungut pajak saja, sedangkan uang dari hasil pajak tersebut peruntukannya ada di BPKAD,” jelasnya, Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan data Bapenda, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yang selama ini menjadi sumber dana utama untuk penerangan jalan, sudah mencapai angka yang signifikan untuk tahun 2025. Hingga bulan Juli, realisasinya tercatat Rp25.641.473.683 atau sekitar dua puluh lima koma enam miliar rupiah.
Data tahun-tahun sebelumnya juga menunjukan tren kenaikan penerimaan pajak dari sektor ini. Sebagai contoh pada tahun 2022, realisasi PPJ tercapai Rp450,30 miliar atau sekitar 10,98 peren dari target awal Rp44,41 miliar.
Kemudian pada tahun 2023, realisasi PPJ mencapai Rp47,42 miliar atau 10,64 persen dari target Rp46,65 miliar. Demikian juga pada tahun 2024 yang terealisasi Rp47,95 miliar atau 10,13 persen dari target awal Rp47,42 miliar.
Meski begitu, angka-angka tersebut berbanding terbalik dengan pelayanan penerangan jalan yang didapat warga Kota Tasikmalaya saat ini. Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya setidaknya mencatat 1.269 titik lampu jalan masih padam. Hanya beberapa yang bisa diperbaiki pemerintah di tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, Yusep Suteddy, mengungkapkan keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama penanganan PJU. Bahkan rekapitulasi material yang rusak, baru bisa dilakukan pada akhir tahun karena memerlukan pembongkaran dan pengecekan satu per satu.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Asep Maman Permana, menambahkan bahwa sebagian kecil anggaran pengadaan maupun perbaikan PJU selama ini bersumber dari pokok pikiran (pokir) DPRD, bukan murni dari pajak yang dikumpulkan masyarakat.