TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Ferdian menyerukan agar seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan keberadaan minimarket ilegal.
Dalam pernyataannya, Dani menyebutkan bahwa instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan harus bersinergi melakukan penindakan langsung di lapangan terhadap toko-toko modern yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Jika memang ditemukan adanya minimarket yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha, maka harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Pendirian usaha wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Dani, Selasa 5 Agustus 2025.
Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3
Menurutnya, penegakan aturan ini penting agar tidak terjadi ketimpangan antara pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi dan mereka yang menjalankan usaha secara ilegal.
Dani juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap minimarket ilegal berpotensi merugikan para pelaku UMKM dan pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.
Tak hanya itu, Dani juga menyoroti pentingnya pembaruan terhadap regulasi daerah yang mengatur keberadaan toko modern. Ia menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Toko Modern sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan dinamika ekonomi saat ini.
Dani mendorong agar perda tersebut segera direvisi dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.
“Revisi perda menjadi sangat penting sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan nasional sekaligus memperkuat tata kelola usaha perdagangan di daerah. Dengan aturan yang lebih mutakhir dan kontekstual, maka proses penataan toko modern dapat berlangsung lebih tertib, memberikan rasa aman, serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi semua pihak,” jelas Dani.
Ia berharap, DPRD dan Pemkab Tasikmalaya dapat segera duduk bersama membahas revisi perda tersebut dan menjadikan perlindungan terhadap pasar tradisional serta UMKM sebagai prioritas utama dalam penyusunan regulasi baru.
“Kita ingin ada keadilan dalam praktik ekonomi di daerah ini. Pengusaha minimarket harus tunduk pada aturan, bukan justru mengabaikannya. Ini demi menciptakan suasana usaha yang sehat dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Dani. (ujg)