Aturan Pasar Modern Tak Digunakan di Kabupaten Tasikmalaya, Jarak Minimarket ke Pasar Tak Sesuai Perda

Minimarket Ilegal Ditutup
Minimarket ilegal yang disegal Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tutup usai disegel, Senin 4 Agustus 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

Saat ini, yang terjadi bukan penertiban, tetapi justru pembiaran dan pemberian izin terselubung. Ini jelas merugikan masyarakat dan pedagang kecil di pasar tradisional.

Asep pun meminta Bupati Tasikmalaya dan jajarannya untuk bersikap tegas dan konsisten menegakkan aturan yang ada. Ia mendesak agar aturan RTRW ditegakkan kembali demi menata keberadaan toko modern secara adil dan berimbang.

“Itu juga harus ditegakan, jangan sampai tebang pilih, karena ada sesuatu,” kata dia. (ujg)

0 Komentar