Aturan Pasar Modern Tak Digunakan di Kabupaten Tasikmalaya, Jarak Minimarket ke Pasar Tak Sesuai Perda

Minimarket Ilegal Ditutup
Minimarket ilegal yang disegal Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya tutup usai disegel, Senin 4 Agustus 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

SINGAPARNA, RADARTASIK.ID – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lemahnya penegakan aturan terkait jarak pendirian minimarket modern terhadap pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Ketua FPER, Asep Abdul Ropik, mengungkapkan bahwa aturan awal dalam Perda RTRW Kabupaten Tasikmalaya mengatur bahwa minimarket modern harus berdiri minimal lima kilometer dari pasar tradisional.

Namun, setelah direvisi, jarak tersebut dipangkas menjadi hanya satu kilometer. Bahkan kini, menurutnya, aturan itu nyaris tidak diterapkan secara ketat di lapangan.

Baca Juga:Perlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi OnkologiFauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3

“Awalnya lima kilometer, kemudian direvisi menjadi hanya 500 meter, bahkan sekarang tidak lagi ada batasan jarak yang jelas maupun jumlah minimarket dalam satu wilayah,” kata dia.

Menurut dia, jarak tersebut tentunya sangat diperlukan untuk melindungi pasar terdisional. Karena dengan adanya tokok moderan atau minimarket ini akan berdampak terhadap penjulan pedagan di pasar tradisional.

Ia menilai bahwa semangat pemerintah saat ini bukan untuk menata dan membina pertumbuhan pasar tradisional. Melainkan hanya fokus pada upaya legalisasi dan menambah jumlahnya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pasar rakyat.

“Lihat saja di satu kecamatan bisa ada puluhan minimarket. Tidak ada upaya penataan pasar tradisional yang kini masih banyak yang kumuh dan tidak terurus,” katanya.

Asep juga menyoroti sikap diam para wakil rakyat dalam hal ini DPRD terhadap permasalahan ini. Menurutnya, tidak ada keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat kecil, apalagi menyangkut revisi RTRW sebelumnya dalam era kepemipinan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.

“Terlihat sekali bahwa revisi perda RTRW saat itu dilakukan diam-diam. Salah satu yang terlibat adalah Cecep, yang pada saat itu masih menjadi Wakil Bupati Tasikmalaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa hingga kini terdata 138 minimarket yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang ditindak, sementara sisanya terus beroperasi tanpa kejelasan izin.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi PemudaKuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan Desa

“Bahkan sudah ditindak, namun karena komitmen akan menyelesaikan perizinan masih dibiarkan buka minimarket itu,” katanya.

0 Komentar