Terancam Pencabutan Izin OJK, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Pengisian Kursi Direktur Operasional BPRD Al Madinah

BPRS AL MADINAH
Kaantor BPRS Al Madinah Kota Tasikmalaya di Jalan Sutisna Senjaya Nomor 99 Cikalang, Tawang, Kota Tasikmalaya. (bprsalmadinah.co.id)
0 Komentar

Tak hanya dalam forum bersama BPRS, Kepler menyebutkan bahwa Komisi II juga telah menyinggung hal ini dalam rapat dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya terkait sejauh mana penyaluran dana penyertaan modal ke BPRS Al-Madinah dan efektivitas penggunaannya.

“Pemkot harus serius. Ini satu-satunya BUMD perbankan kita. Kalau tidak dijaga dengan baik, sayang sekali. Karena ruhnya BPRS didirikan untuk membantu perekonomian, salahsatunya soal bantuan bagi UMKM kita dan lini bisnis lainnya,” pungkasnya.

Kekosongan Direktur Operasional Al Madinah Tak Boleh Lebih dari 9 Bulan

Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, membenarkan terjadinya kekosongan posisi direktur operasional di Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Al-Madinah. Kekosongan itu telah terjadi sejak Maret 2025.

Baca Juga:Masih Ingat Pesan H Amir Mahpud: 5 Dosa yang Harus Diberantas Pemerintah Kota Tasikmalaya!Jadi Temuan BPK, Belanja BBM Rp 1,4 Miliar di DLH Kota Tasikmalaya Buru-Buru Dikembalikan!

Ia mengatakan bahwa kondisi ini telah menjadi perhatian serius bagian pengawasan OJK Tasikmalaya.

“Atas inisiatifnya Pemkot, mereka telah menyampaikan kepada kami bahwa sedang ada proses seleksi calon direksi,” ungkap Melati kepada Radar, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, saat ini panitia seleksi untuk pemilihan calon direktur operasional sudah dibentuk dan tengah menjalankan proses sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap tahapan ini dapat segera dituntaskan agar posisi penting tersebut kembali terisi.

Ia menambahkan, kekosongan direksi secara teori memang berdampak terhadap tata kelola lembaga. Namun, berdasarkan pemantauan OJK, kondisi BPRS Al Madinah saat ini masih tergolong stabil.

“Secara teori memang berpengaruh, namun dari data-data laporan bulan, so far masih tetap terjaga,” jelasnya.

Meski begitu, Melati mengimbau agar kekosongan jabatan tidak dibiarkan terlalu lama karena akan berpengaruh terhadap kinerja bank secara keseluruhan.

Ia menyebut, meskipun tidak ada batas waktu yang ditentukan secara regulasi, akan tetapi idealnya jabatan tersebut tidak boleh dibiarkan kosong lebih dari sembilan bulan.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran MendalamBangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?

“So far saya telah melihat pergerakan dari BSB dan direksi untuk segera mengisi kekosongan ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisaris BPRS Al-Madinah, Prof Kartawan, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan tersebut juga menjadi sorotan serius. Termasuk dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah meminta agar posisi tersebut segera diisi.

0 Komentar