Jadi Temuan BPK, Belanja BBM Rp 1,4 di DLH Kota Tasikmalaya Buru-Buru Dikembalikan!

Dinas lingkungan hidup kota Tasikmalaya
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya di Bale Wiwitan. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat menemukan penyimpangan dalam belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp 1,4 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya pada tahun 2024.

Temuan tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap anggaran belanja BBM yang dialokasikan pada Tahun Anggaran (TA) Perubahan 2024.

Informasi yang diterima Radar, awalnya BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM di DLH.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran MendalamBangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?

Namun, BPK menemukan ketidaksinkronan data antara pembelian melalui barcode dan jumlah pemakaian BBM yang nilainya menghabiskan Rp 1,4 miliar dalam waktu tiga bulan (Oktober, November dan Desember).

“Hasil penelusuran lebih lanjut atas tagihan tersebut menunjukkan tidak terdapat rekapitulasi penggunaan barcode BBM yang ditagihkan secara rinci dan tidak terdapat kesesuaian dalam bukti struk pembelian BBM,” hasil audit BPK tersebut.

Sehingga BPK memerintahkan agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya untuk segera mengembalikan temuan senilai Rp 1,4 miliar tersebut ke kas negara.

Karena tidak ingin menjadi kendala dalam meraih WTP tahun 2024, DLH pun diketahui langsung mengembalikan uang Rp 1,4 miliar tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya STS (Surat Tanda Setor) yang dikeluarkan oleh Bendahara Penerimaan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sebagai bukti transaksi penyetoran, dan juga relevan dengan kegiatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam pemeriksaan keuangan negara. (k13)

0 Komentar