DJKN dan KPKNL Tasikmalaya Gelar Edukasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang di Garut

Kpknl tasikmalaya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Tasikmalaya bersama Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) menggelar kegiatan edukasi pengelolaan kekayaan negara dan lelang pada 24-25 Juli 2025. (Istinewa For Radadtasik.id)
0 Komentar

TASKIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya bekerja sama dengan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) mengadakan kegiatan edukasi tentang pengelolaan kekayaan negara dan lelang yang berlangsung pada 24 hingga 25 Juli 2025.

Acara ini diadakan di Perpustakaan Parmadenda Library and Creative Hub Kabupaten Garut dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, RSUD Garut, Kementerian Agama, perbankan, serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.

Kepala KPKNL Tasikmalaya, Muthoharul Janan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan edukasi yang digelar di ruang literasi ini bertujuan untuk mendorong semangat pengelolaan kekayaan negara yang lebih optimal.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Tempat yang menyediakan fasilitas literasi lengkap, seperti koleksi buku, ruang kerja kreatif, dan karya seni lokal, diharapkan dapat menjadi tempat yang dapat menginspirasi peserta untuk lebih memahami pentingnya pengelolaan aset negara,” ujarnya.

Pada hari pertama, Ariyanto, Kepala Seksi PKN KPKNL Tasikmalaya, memberikan materi tentang pengertian Barang Milik Negara (BMN), siklus pengelolaan aset, serta layanan yang disediakan oleh Seksi PKN.

Ariyanto mendorong setiap satuan kerja untuk lebih aktif dalam mengidentifikasi dan mencatat BMN yang dimiliki, agar aset tersebut bisa dikelola dengan lebih baik.

“Aset yang tidak digunakan dapat dipindahtangankan melalui lelang atau pemanfaatan lain, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Selanjutnya, Muhammad Irfan Ardiansyah membahas topik penilaian BMN, dengan penekanan pada fleksibilitas masa berlaku hasil penilaian yang kini dapat dilakukan mulai dari enam bulan hingga satu tahun.

Diskusi yang berlangsung dalam sesi ini juga melibatkan peserta yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan dan masukan terkait kendala yang mereka hadapi dalam pengelolaan aset negara.

Sumarsono, Kasubdit Perumusan Kebijakan Piutang Negara Dit. PKKN DJKN, juga mengungkapkan mengenai masalah piutang macet yang sering kali mengganggu laporan keuangan satuan kerja.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

Ia menekankan pentingnya pengelolaan piutang yang baik, serta menyarankan untuk mengatasi piutang tersebut melalui mekanisme yang telah diatur, seperti Piutang Negara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO). Selain itu, digitalisasi arsip piutang juga menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas.

0 Komentar