DJKN dan KPKNL Tasikmalaya Gelar Edukasi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang di Garut

Kpknl tasikmalaya
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Tasikmalaya bersama Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) menggelar kegiatan edukasi pengelolaan kekayaan negara dan lelang pada 24-25 Juli 2025. (Istinewa For Radadtasik.id)
0 Komentar

TASKIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Tasikmalaya bersama Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) menggelar kegiatan edukasi dan komunikasi terkait pengelolaan kekayaan negara dan lelang.

Acara yang berlangsung pada 24–25 Juli 2025 ini bertempat di Perpustakaan Parmadenda Library and Creative Hub Kabupaten Garut dan dihadiri oleh pemerintah daerah, RSUD Garut, Kementerian Agama, perbankan, serta perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.

Kepala KPKNL Tasikmalaya, Muthoharul Janan, dalam sambutannya mengatakan kegiatan edukasi yang digelar di tempat literasi ini diharapkan dapat mendorong semangat pengelolaan kekayaan negara yang optimal.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Selain mengikuti materi, peserta juga berkesempatan menikmati fasilitas perpustakaan yang lengkap, mulai dari koleksi buku, ruang kerja kreatif, hingga karya seni seniman lokal.

“Budaya literasi dapat menjadi fondasi kuat dalam mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik” ujarnga.

Pada hari pertama, Kepala Seksi PKN KPKNL Tasikmalaya, Ariyanto, memaparkan materi mengenai pengertian Barang Milik Negara (BMN), siklus pengelolaan aset, dan layanan Seksi PKN. Ia mendorong setiap satuan kerja untuk lebih aktif mengidentifikasi dan mencatat BMN agar dapat dikelola secara optimal. Aset yang tidak digunakan dapat dipindahtangankan melalui penjualan lelang atau pemanfaatan lain sehingga memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemateri berikutnya, Muhammad Irfan Ardiansyah, menjelaskan tentang penilaian BMN dengan beragam tujuan yang kini tak hanya terbatas pada penyusunan laporan keuangan.

“Masa berlaku hasil penilaian juga menjadi lebih fleksibel, mulai dari enam bulan hingga satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Sesi diskusi berjalan interaktif dengan peserta yang antusias menyampaikan kendala dan masukan terkait layanan pengelolaan aset negara,” ucapnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Sumarsono, Kasubdit Perumusan Kebijakan Piutang Negara Dit. PKKN DJKN. Ia menyoroti persoalan piutang macet yang kerap mengganggu laporan keuangan satuan kerja dan menjadi catatan rutin dalam pemeriksaan BPK.

Sumarsono mengajak instansi terkait untuk bersama-sama menyelesaikan piutang melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan KPKNL. Berdasarkan PMK Nomor 137/PMK.06/2022, penghapusan piutang dapat dilakukan melalui mekanisme Piutang Negara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) maupun Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO).

0 Komentar