RADARTASIK.ID – Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi sistem perlindungan sosial di Indonesia.
Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini telah memasuki usia satu dekade.
Diluncurkan pada 1 Juli 2015 oleh Presiden Joko Widodo, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan ini awalnya dirancang untuk memperkuat fondasi kesejahteraan pekerja setelah memasuki usia non-produktif.
Baca Juga:SC Squad AHM Tanam 12.000 Mangrove, Selamatkan Karawang dari Abrasi dan Krisis Iklim!Newcastle Dihantui Penolakan dan Perebutan Pemain, Tawaran Rekor Klub untuk Benjamin Sesko Ditolak RB Leipzig
Namun, meskipun telah mencatat capaian signifikan, masih terdapat pekerjaan rumah besar yang menanti.
Sepuluh tahun berlalu, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menjangkau 14 juta peserta.
Angka ini tampak mengesankan, tetapi bila dibandingkan dengan jumlah peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 19 juta orang, terlihat adanya kesenjangan signifikan.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua peserta JHT otomatis tercakup dalam Program JP.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyoroti fakta tersebut sebagai salah satu tantangan utama yang harus segera dicarikan solusinya.
Jika ditelusuri ke belakang, proyeksi awal jumlah peserta JP pada 2015 diperkirakan hanya akan mencapai 600.000 orang.
Namun, antusiasme publik ternyata melampaui ekspektasi.
Menjelang akhir Desember 2015, pendaftaran peserta Jaminan Pensiun melonjak hingga hampir 7 juta.
Baca Juga:KPop Demon Hunters: Resep Sukses Netflix Menyatukan Dunia Fantasi, K-Pop, dan Emosi PenggemarTransformasi Digital di Dunia B2B: Saatnya Bisnis Indonesia Go Online
Ini mencerminkan kebutuhan besar masyarakat terhadap sistem pensiun yang terstruktur dan terpercaya.
Dalam satu dekade perjalanannya, Program JP telah menyalurkan manfaat kepada sekitar 180.000 penerima pensiun berkala.
Selain itu, terdapat pula pembayaran manfaat secara lump sum kepada peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat berkala.
Menariknya, mayoritas penerima manfaat saat ini merupakan pensiunan dari kategori survivor: janda, duda, anak, atau orang tua dari peserta yang telah wafat.
Pramudya menegaskan, Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam sistem jaminan sosial nasional.
Selama 10 tahun terakhir, berbagai perbaikan dilakukan, mulai dari aspek kelembagaan hingga layanan kepesertaan.
Ia menyebut transformasi ini sebagai bentuk penguatan tata kelola dan peningkatan integritas sistem secara keseluruhan.
Namun, ia juga tidak menutup mata bahwa masih banyak tantangan yang belum terselesaikan.
Mulai dari perluasan cakupan kepesertaan, pemenuhan prinsip keadilan aktuarial, hingga peningkatan literasi keuangan di kalangan pekerja, semuanya menanti tindak lanjut konkret.