TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melanjutkan penertiban terhadap minimarket ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga saat ini, baru lima dari total 47 minimarket ilegal yang ditindak, padahal data resmi menunjukkan ada sekitar 138 minimarket yang berdiri, dan sebagian besar tidak memiliki izin lengkap.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah-setengah. Dari lima minimarket yang telah ditindak, dua sedang dalam proses penyelesaian perizinan, sementara tiga lainnya sudah disegel.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Saya minta penertiban ini dilanjutkan, jangan berhenti hanya di lima minimarket. Dari 47 yang terdata ilegal, baru segitu yang ditindak, ini sangat tidak sebanding,” ujar Andi.
Andi menekankan bahwa Kabupaten Tasikmalaya merupakan bagian dari negara hukum yang segala bentuk aktivitas, termasuk kegiatan usaha, harus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah.
“Kalau tidak ditertibkan, kami akan meminta penjelasan yang logis dan berdasarkan aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” tambahnya.
Andi juga mengkritik keras jika Satpol PP menunggu laporan dari masyarakat untuk bertindak. Menurutnya, itu merupakan alasan yang tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya koordinasi antar SKPD.
“Kalau Satpol PP bilang harus ada laporan masyarakat dulu baru bertindak, itu ngaco. Data sudah jelas ada, 47 minimarket ilegal, kenapa tidak langsung ditindak? Tugas mereka itu melindungi masyarakat, bukan menunggu laporan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menilai alasan tersebut menunjukkan tidak efektifnya anggaran koordinasi antar SKPD. Jika laporan masyarakat menjadi syarat utama penindakan, keberadaan data resmi dan personel pengawasan jadi tidak berguna.
“Kalau seperti ini, berarti anggaran koordinasi antar instansi tidak digunakan dengan baik. Wakil Bupati dan BKPLD harus segera mengevaluasi, nanti Bupati yang ambil keputusan,” katanya.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 kepada Satpol PP dan SKPD terkait untuk menunjukkan progres konkret. Jika tidak ada perkembangan berarti, DPRD akan memanggil kembali pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban.