Marwah Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dipertaruhkan, FPER: Jika Tidak Semua Minimarket Ilegal Ditutup!

Minimarket Ilegal Disegel
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga minimarket ilegal di wilayah Mangunreja dan Singaparna, Selasa 29 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lemahnya upaya penegakan hukum terhadap keberadaan minimarket ilegal yang berjumlah puluhan. Sementara yang ditutup baru beberapa minimarket ilegal.

FPER menilai bahwa langkah penutupan yang dilakukan pemerintah daerah sejauh ini tidak mencerminkan keseriusan dalam menertibkan pelanggaran, melainkan hanya tindakan formalitas. Jika minimarket ilegal masih dibiarkan beroperasi, marwah Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dipertaruhkan dalam menegakan aturan.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik mengungkapkan bahwa dari total sekitar 47 minimarket yang diduga tidak berizin, hanya tiga unit yang telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sisanya belum mendapatkan penanganan tegas, dan tidak ada kejelasan mengenai langkah berikutnya.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

“Penutupan tiga minimarket itu terkesan hanya menjadi langkah simbolis untuk menunjukkan seolah-olah ada tindakan, padahal kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Kalau masih dibiarkan beroperasi, jelas marwah Bupati dan DPRD sangat dipertaruhkan dalam keseriusannya,” ujar Asep kepada Radar, Minggu 3 Agustus 2025.

FPER juga menyoroti ketidakkonsistenan data yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mengenai jumlah minimarket berizin dan tidak berizin. Menurut mereka, belum ada kejelasan dasar hukum maupun kajian teknis yang komprehensif terkait keberadaan minimarket, baik dari sisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun dari aspek sosial kemasyarakatan.

“Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan dokumen RDTR sudah sangat jelas mengatur mekanisme pendirian minimarket, termasuk keharusan adanya kajian sosial. Namun implementasinya justru diabaikan oleh SKPD terkait,” jelasnya.

FPER mengklaim memiliki data sejak tahun 2015 yang menunjukkan hanya sekitar 30 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki izin resmi. Padahal, jumlah minimarket saat ini diperkirakan mencapai 128 hingga 138 unit, yang berarti lebih dari 100 minimarket kemungkinan besar beroperasi tanpa izin.

Dalam waktu dekat, FPER berencana mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Tasikmalaya dan DPRD. Selain itu, mereka juga akan menggalang dukungan dari organisasi kepemudaan (OKP) dan elemen masyarakat lainnya untuk mendorong tindakan penertiban secara menyeluruh serta mendorong revisi peraturan daerah agar lebih berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat kecil.

0 Komentar