TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK GMNU) Kabupaten Tasikmalaya kembali menyoroti keberadaan puluhan minimarket ilegal yang masih beroperasi. Mereka menuntut janji pemerintah daerah untuk menindak tegas dan menutup seluruh minimarket yang belum mengantongi izin resmi.
Ketua FK GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah, menyatakan bahwa pihaknya menunggu tindakan nyata dari tiga instansi terkait, yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
“Kami ingin penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tidak tebang pilih. Minimarket ilegal harus ditindak secara adil dan menyeluruh,” tegasnya,
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Lutfi juga mengingatkan agar proses penertiban ini tidak diseret ke ranah politik atau hanya menjadi pencitraan bagi pejabat publik, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD.
“Jangan sampai penutupan minimarket ilegal hanya dijadikan alat empati politik menjelang momentum tertentu. Yang kami tunggu adalah tindakan resmi dan konsisten,” ucapnya.
FK GMNU bahkan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk turun langsung memimpin upaya penutupan minimarket ilegal yang semakin menjamur.
“Kalau soal kewenangan, memang bukan domain kami untuk menutup langsung. Tapi kami akan terus mengawal agar tercipta iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Tasikmalaya,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap proses pendirian minimarket. Menurutnya, sebuah minimarket seharusnya hanya dapat beroperasi setelah mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Perdagangan.
“Pemerintah jangan tutup mata atau pura-pura tidak tahu. Ini soal keberpihakan terhadap aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal,” tandasnya.
FK GMNU menilai bahwa penegakan perda adalah langkah awal untuk membenahi tata kelola investasi daerah sesuai dengan visi-misi kepala daerah saat ini. (ujg)