CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gedung SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis terancam menjadi bangunan mangkrak akibat perencanaan yang buruk. Meskipun (APBD) Jawa Barat telah mengucurkan Rp 2,6 miliar, masalah teknis dan struktural justru mengancam kelanjutan pembangunan tersebut.
Lokasi pembangunan yang terletak di tebing yang telah mengalami proses cut and fill menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan.
Kerusakan parah terjadi pada bagian bawah gedung, di mana tembok penahan tanah telah retak dan amblas, serta berpotensi menyebabkan longsor kapan saja. Selain itu, lantai yang mulai amblas dan tembok yang retak semakin memperburuk kondisi fisik bangunan.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pun menanggapi serius masalah ini dengan mengambil langkah tegas. Mereka melarang perbaikan terhadap bangunan yang rusak, apalagi penggunaan gedung untuk kegiatan belajar mengajar.
Kejari khawatir, kondisi yang ada dapat membahayakan keselamatan warga sekolah jika tetap dipaksakan untuk digunakan.
“Gedung SMKN 1 Cijeungjing ini tidak bisa difungsikan sama sekali (kegiatan KBM, red). Sehingga Kejari langsung memblokirnya,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis M Herris Priyadi kepada Radar, Minggu 3 Agustus 2025.
Maka dari itu, Kejari Ciamis menjanjikan dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan siapa yang harus bertanggung jawab adanya kerugian negara dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.
“Sebentar lagi kita bakal mengumumkan (siapa yang harus bertanggung jawab) di SMKN 1 Cijeungjing,” ujarnya, menjelaskan.
Menurut dia, Kejari Ciamis telah mendalami adanya temuan dugaan gedung SMKN 1 Cijeunjing yang tak layak fungsi. Sehingga gedung sekolah tersebut tak bisa digunakan karena berpotensi berbahaya.
“Tiga gedung itu seperti sekolah, kantor, dan WC saat ini tidak layak fungsi, berbahaya kalau digunakan,” ujarnya.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Dari adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, Kejari Ciamis meminta ahli fisik untuk menilai konstruksi bangunan dan sudah mengeluarkan hasil. Sekarang tinggal menghitung kerugian negara dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita pun sudah melakukan pemeriksaan ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Pendidikan Wilayah XIII,” katanya. (riz)