Dampak Moratorium CPNS, Regenerasi PNS Tersendat: Pemkab Ciamis Putar Otak, Perampingan SKPD Jadi Solusi

PNS Pemkab Ciamis
Korpri Ciamis saat memberikan uang kadeudeuh purna bhakti dan uang duka wafat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Periode 2024-Mei 2025 di Gedung Islamic Center Ciamis, Kamis 19 Juni 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gelombang pensiun massal yang terjadi di Kabupaten Ciamis mengakibatkan kekosongan jabatan eselon IV hingga III. Hal ini diperburuk dengan moratorium CPNS yang membatasi pengisian jabatan, sementara kuota pengangkatan CPNS yang dibuka kembali sangat terbatas, lebih banyak mengutamakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, PPPK belum dapat mengisi jabatan-jabatan tersebut, baik di eselon IV maupun III.

Kepala Bidang Pengembangan Karier Mutasi dan KepangkatanBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Widiya Pranata mengatakan, pemerintah saat ini tengah dihadapkan kekurangan sumber daya manusia (SDM). Karena banyak PNS memasuki gelombang masa pensiun.

“Dari gelombang masa pensiun PNS tersebut, per awal Agustus 2025 membuat kekosongan eselon II ada 6 formasi, eselon III ada 26 formasi, dan eselon IV b ada 68 formasi,” katanya kepada Radar, Minggu 3 Agustus 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Kata dia, pihaknya memastikan kekosongan ini tidak bisa terisi semuanya. Karena kondisi ketersediaan PNS yang kurang, mengingat proses rekrutmen sempat tertunda akibat moratorium PNS dan kuota pengangkatan sedikit dibandingkan PPPK.

“Sehingga pemenuhan jabatan eselon IV dan III tidak bisa semuanya. Karena persoalan SDM PNS yang kurang,” ujarnya, menjelaskan.

Misalnya, kata dia, pengisian eselon IV yang kemungkinan besar tak terisi semuanya, karena PNS untuk bisa duduk di eselon IV memiliki pengalaman jabatan pelaksana terlebih dahulu selama empat tahun dan kualifikasi pendidikan minimal D3.

“Sedangkan efek moratorium CPNS membuat regenerasi terputus, karena kondisi SDM PNS kekurangan untuk mengisi formasi eselon IV,” katanya.

Upaya yang dilakukan pemerintah ketika jabatan eselon IV dan III ini ketika banyak yang kosong, bisa dengan perampingan organisasi perangkat daerah.

“Dengan begitu diharapkan bisa mengoptimalkan SDM PNS yang ada,” ujarnya.(riz)

0 Komentar