CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memperoleh izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk membuka kembali Situ Lengkong Panjalu, yang sempat ditutup akibat masalah hukum.
Kejari memberikan izin ini dengan sejumlah syarat untuk memastikan perlindungan terhadap barang bukti dan keamanan area. Keputusan ini sangat penting mengingat dampak penutupan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis serta perekonomian lokal yang bergantung pada wisata ke Situ Lengkong.
Sebelumnya, revitalisasi Situ Lengkong Panjalu telah dilaksanakan oleh UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy dengan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Namun, akibat penutupan sementara, PAD Ciamis dan pendapatan pedagang setempat mengalami penurunan yang signifikan. Kejari Ciamis mengakui bahwa membuka kembali area wisata ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian setempat, dengan syarat-syarat yang harus dipatuhi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi, menjelaskan bahwa pembukaan kembali Situ Lengkong Panjalu dapat dilakukan pada awal tahun 2026, dengan catatan bahwa pekerjaan pemeliharaan bangunan harus dilakukan dengan hati-hati untuk menjaga keaslian barang bukti.
“Kejari mengharuskan dokumentasi lengkap sebelum dan sesudah perbaikan dilakukan, termasuk foto-foto bangunan yang rusak dan sudah diperbaiki,” ujarnya kepada Radar, Kamis 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, Kejari Ciamis juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan perbaikan, tanpa adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kejari berkomitmen untuk memastikan bahwa proses revitalisasi tidak mengganggu jalannya penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya, menjelaskan.
Meski mendukung pembukaan kembali, Kejari Ciamis tetap berpegang pada prinsip bahwa barang bukti tidak boleh diubah. Oleh karena itu, setiap pekerjaan perbaikan harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Kejari untuk memantau anggaran dan lokasi perbaikan agar tidak mengganggu proses pembuktian hukum.
Selain itu, Kejari Ciamis menekankan bahwa pengawasan terhadap revitalisasi tahap pertama perlu dilakukan, karena ditemukan sejumlah kerusakan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi awal.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
“Jadi silahkan saja diperbaiki, akan tetapi penegakan hukum tetap berjalan menunggu ahli dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya, menjelaskan.