Dia pun menyatakan bahwa piutang tersebut sudah tercatat di KAS daerah dan ada uangnya. Jadi sudah teraudit. Apalagi uang ini untuk pelayanan kepada masyarakat.
“Daripada pelayanan tidak dilaksanakan, maka aturan fleksibilitas yang kita ambil,” jelas dia.
Menurut data yang diterima Radar, utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya secara keseluruhan pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp58,7 miliar. Sementara utang Jamkesda ke RS KHZ Mustafa berdasarkan data terbaru saat ini tersisa Rp 31 miliar.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran MendalamBangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?
“Itu ke RS HZ Mustafa. Kalau ke (rumah sakit) yang lain saya tidak tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, juga menyoroti persoalan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait layanan Jamkesda yang terhenti dan tidak aktifnya BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat masalah utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya.
“Pemkab harus segera mencarikan solusi. Saat ini, utang Jamkesda kepada RSUD dr Soekardjo mencapai Rp12,5 miliar, ke RS Hasan Sadikin Bandung Rp1,3 miliar, dan ke RS Jasa Kartini (dan) KHZ Mustofa bahkan lebih dari Rp40 miliar,” ungkap Dani.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, pelayanan kesehatan masyarakat akan semakin terganggu.
Dani juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum yang layak bagi seluruh warga negara. (dik/ujg)