RSUD KHZ Mustafha Kabupaten Tasikmalaya Pinjam Rp20 Miliar ke BJB, Akibat Piutang Rp31 Miliar Belum Dibayar

RSUD KHZ Mustafha
RSUD KHZ Mustafha di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mempunyai utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp 20 Miliar kepada RSUD KHZ Mustafa.

Hutang tersebut muncul karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa meminjam uang Rp 20 miliar ke Bank Jawa Barat (BJB) untuk tetap bisa melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat termasuk yang menggunakan Jamkesda.

Kabag Tata Usaha RSUD KHZ Mustafa, Indra Asmara menjelaskan pada tahun 2023 lalu, rumah sakit mempunyai piutang sekitar Rp 53 miliar. Jumlah tersebut tidak hanya Jamkesda, tapi juga termasuk Jampersal, BPJS Kesehatan, Jasaraharja dan lainnya.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran MendalamBangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?

“Ada salah satu jaminan pelayanan kesehatan yang saat itu belum masuk sekitar Rp 42 miliar dari total Rp 53 miliar. Sehingga kami kalau untuk kebutuhan operasional di tahun 2024 agak berat,” terang Indra, kepada Radar, Rabu (30/7/2025).

Menurut Indra, di tahun 2024 itu memang sudah ada roadmap untuk pembayaran. Namun karena kebutuhan mendesak untuk operasional, maka rumah sakit mengajukan pinjaman Rp 20 miliar ke BJB agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Jadi pinjaman tersebut sudah diverifikasi oleh perbankan. Jadi pinjaman itu untuk operasional dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit,” ungkap dia.

Pinjaman Rp 20 miliar tersebut, lanjutnya, merupakan plafon maksimal yang diberikan perbankan kepada pihak rumah sakit. Sedangkan pencairannya tidak dilaksanakan sekaligus.

“Dicarikannya bertahap, jadi tidak langsung Rp 20 miliar. Jika rumah sakit membutuhkan Rp 7 miliar, maka dicairkan, sampai kepada maksimal plafon Rp 20 miliar, dan selama tahun 2024 Rp 20 miliar, dari pencairan awal tahun 2024,” jelas dia.

Soal pinjaman tersebut, Indra juga menyebut rumah sakit sudah berpedoman kepada peraturan yang ada. Yaitu Permendagri Nomor 79 tentang BLUD dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2017 yang mengatur tentang pinjaman untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kami melaksanakan tahapan tersebut, dan kami sudah meminta izin kepada dewan pengawas rumah sakit, dan sudah diverifikasi untuk pengajuan piutang tersebut,” paparnya.

Baca Juga:Yang Tersisa dari Gagal Tampilnya Hindia di Kota Tasikmalaya!Hampir Tujuh Tahun Menjabat, Kinerja Kadinkes Kota Tasikmalaya Layak Dievaluasi!

“Jadi adanya (pinjaman dilakukan, red) fleksibilitas untuk pinjam termasuk adanya persetujuan dari dewan pengawas rumah sakit,” sambungnya.

0 Komentar