Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Online di Pangandaran, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Prostitusi Online di Pangandaran
Tim Satuan Reskrim Polres Pangandaran melakukan penggerebekan pada Selasa malam, 29 Juli 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menggerebek sebuah penginapan di kawasan Jalan Kidang Pananjung pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi online di Pangandaran.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Paparapat, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran itu, petugas berhasil mengamankan lima orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga:Transformasi Digital di Dunia B2B: Saatnya Bisnis Indonesia Go Online6 Rekomendasi Skincare & Bodycare Lokal Aman dan Mencerahkan!

Hasil penyelidikan menetapkan satu orang berinisial RF sebagai tersangka utama, yang diduga berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi online di Pangandaran tersebut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi, RF telah resmi dijadikan tersangka setelah terbukti memperdagangkan dua perempuan muda berinisial ME dan RI untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Kedua perempuan tersebut dipastikan sebagai korban eksploitasi, sementara dua pria lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi.

AKBP Andri menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di penginapan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim piket Satreskrim segera menuju lokasi dan menemukan dua perempuan sedang bersama seorang pria di dalam kamar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tengah melakukan transaksi prostitusi yang difasilitasi oleh RF.

Penyelidikan kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik prostitusi online di Pangandaran.

Baca Juga:

Kapolres menegaskan, tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga wilayah Pangandaran dari praktik perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lainnya.

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, semakin cepat laporan diterima, maka semakin cepat pula pihak kepolisian dapat mengambil tindakan pencegahan dan penindakan.

Langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Pangandaran ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjalankan praktik prostitusi online di wilayah tersebut. ”Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ungkap AKBP Andri pada Kamis, 31 Juli 2025. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar