Selain itu, prosedur penertiban juga harus dilakukan melalui kajian yang matang. Khususnya dalam menentukan skala prioritas dengan pertimbangan urgensitas. “Misal yang memang menimbulkan banjir, atau bangunan yang mengancam keselamatan,” ucapnya.
Di samping itu, tidak bisa dikesampingkan juga upaya pencegahan. Supaya tidak ada lagi bangunan baru yang berdiri di sempadan sungai atau saluran irigasi. “Jangan sampai nambah lagi nambah lagi,” pungkasnya.(rangga jatnika)