TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya mendorong Pemkot Tasikmalaya mengikuti langkah provinsi dalam menertibkan bangunan liar untuk normalisasi saluran irigasi. Dengan catatan, hal itu dilakukan dengan pertimbangan dan proses yang matang.
Secara regulasi, bangunan liar di sempadan saluran irigasi tidak diperbolehkan. Meskipun sebagian mengantongi izin karena dibangun sebelum larangan diatur negara.
Dari penertiban yang dilakukan Pemprov Jabar di Saluran Irigasi Cimulu, publik pun mendorong Pemkot Tasikmalaya melakukan hal serupa. Pasalnya realitanya, ratusan bangunan berdiri di sempadan saluran irigasi yang dikelola Pemkot Tasikmalaya.
Baca Juga:Aktivis Soroti Lambannya Pengisian Jabatan Kosong di Pemkot TasikmalayaSoal Dorongan RSUD dr Soekardjo Dilimpah ke Pemprov Jabar, Dinkes dan DPRD Kota Tasikmalaya Mode Bertahan
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Wahid juga mendorong Pemkot melakukan penertiban. Apa yang dilakukan oleh provinsi pada dasarnya menjadi momentum yang baik. “Pemerintah provinsi sudah melakukan langkah yang menjadi contoh,” ungkapnya.
Secara prinsip, bangunan di atas sempadan saluran irigasi bukan sekadar pelanggaran aturan, namun ada dampak negatif yang ditimbulkan. Baik itu menghambat arus air, potensi banjir dan dampak lainnya. “Tentu menimbulkan gangguan kalau terus dibiarkan,” ucapnya.
Kendati demikian, proses atau tahapannya harus ditempuh sesuai prosedur. Khususnya komunikasi dengan para pengguna bangunan-bangunan yang melanggar tersebut. “Komunikasikan dulu kepada mereka yang memakai lahan milik pemerintah (sempadan saluran irigasi),” terangnya.
Harapan H Wahid, penertiban itu bisa dilakukan secara mandiri oleh pengguna bangunan. Sehingga tidak perlu ada unsur paksaan dari pemerintah yang biasanya menimbulkan dinamika. “Ya mudah-mudahan ada kesadaran mereka membongkarnya sendiri,” ucapnya.
Hal serupa diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Hilman Wiranata. Dia sepakat jika Pemkot melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan di atas saluran irigasi atau saluran air. “Memang perlu penertiban itu dilakukan,” terangnya.
Hanya saja, harus ada pertimbangan dan kajian terlebih dahulu secara matang. Supaya tidak menimbulkan polemik yang malah menimbulkan masalah baru. “Karena yang di Cimulu kemarin juga kan muncul dinamika, karena ada yang sudah mengantongi izin tetap dibongkar,” katanya.
Apalagi bangunan-bangunan yang berada di atas saluran irigasi atau sungai bukan hanya rumah atau tempat usaha. Bangunan milik pemerintah atau negara pun realitanya ada yang melanggar. “Kan ada sekolah juga yang bangunannya di sempadan sungai, jangan sampai ketika penertiban kesannya jadi tebang pilih,” ucapnya.