Layak Jadi Pertimbangan! Ini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Jarang Diketahui Orang! Simak Yuk!

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional (ilustrasi by leonardo.ai)
Layak Jadi Pertimbangan! Ini Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Jarang Diketahui Orang! (ilustrasi by leonardo.ai)
0 Komentar

RADARTASIK.ID– Bagi banyak orang, membeli rumah adalah impian besar yang membutuhkan strategi finansial matang. Salah satu cara populer untuk mewujudkannya adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, di Indonesia, KPR tidak hanya tersedia dalam versi konvensional saja, tetapi juga dalam bentuk syariah yang menawarkan prinsip bebas riba.

Meski keduanya bertujuan sama, yaitu membantu masyarakat memiliki hunian, ternyata perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional sangat mencolok dan layak dipertimbangkan sebelum mengikat komitmen jangka panjang.

Baca Juga:Xiaomi Pad 6: Tablet Flagship Rasa Sultan, Fitur Premium, Harga Bersahabat, Gokil Buat Kerja dan Hiburan!Bioskop Asia Malam Ini: Kisah Penuh Intrik dalam Film Klasik Return to a Better Tomorrow! Tayang di ANTV!

Berikut KPR Syariah dan KPR Konvensional perbedaan melansir beberapa sumber terpercaya:

1. Akad dan Dasar Hukum yang Mendasari

KPR Syariah berlandaskan pada akad-akad Islam seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa beli), dan musyarakah mutanaqishah (kemitraan berkurang).

Ini berarti bank tidak memberikan pinjaman, melainkan menjual rumah kepada nasabah dengan margin keuntungan tetap yang telah disepakati di awal.

Sementara itu, KPR Konvensional menggunakan sistem pinjaman berbunga yang bisa bersifat tetap atau mengambang sesuai suku bunga acuan Bank Indonesia.

2. Skema Keuntungan dan Besaran Cicilan

KPR Syariah menetapkan margin keuntungan bank sejak awal, sehingga cicilan yang dibayarkan setiap bulan bersifat tetap sampai masa pelunasan.

Sebaliknya, KPR Konvensional cenderung mengikuti tren suku bunga pasar. Hal ini membuat cicilan awal biasanya rendah (dalam masa promosi), namun dapat berubah secara signifikan saat memasuki periode floating.

3. Tenor dan Uang Muka

Secara umum, tenor KPR Syariah berkisar antara 10–15 tahun, sedangkan KPR Konvensional dapat mencapai 20 hingga 30 tahun.

Baca Juga:Mega Bollywood: Phir Bhi Dil Hai Hindustani, Kisah Reporter yang Terseret Konspirasi Kejam, Tayang di ANTV! Daftar Film Tayang di Bioskop Agustus 2025: Dari La Tahzan, Panggil Aku Ayah hingga Film Horor Pamali: Tumbal!

Untuk uang muka, KPR Syariah biasanya menetapkan minimal 10–20%, sedangkan KPR Konvensional berada di kisaran 20–35%. Beberapa produk subsidi bahkan menawarkan tanpa DP.

4. Penalti dan Pelunasan Dini

KPR Syariah mengedepankan prinsip musyawarah. Tidak ada denda keterlambatan, dan nasabah yang mengalami kesulitan keuangan diberi ruang untuk negosiasi. Namun, pelunasan awal tetap mengharuskan membayar seluruh margin yang telah disepakati.

Sebaliknya, KPR Konvensional menerapkan denda keterlambatan dan penalti jika pelunasan dilakukan sebelum tenor berakhir, meskipun nasabah hanya perlu melunasi pokok pinjaman dan dapat mengurangi total bunga.

0 Komentar