GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi bencana yang kerap terjadi akibat kondisi cuaca ekstrem.
Wilayah Garut dikenal sebagai daerah dengan kerentanan tinggi terhadap bencana alam seperti gempa bumi, longsor, pohon tumbang, hingga banjir.
Baca Juga:Transformasi Digital di Dunia B2B: Saatnya Bisnis Indonesia Go Online6 Rekomendasi Skincare & Bodycare Lokal Aman dan Mencerahkan!
Hal ini dipengaruhi oleh kondisi geografis Kabupaten Garut yang didominasi perbukitan, khususnya di kawasan selatan dan utara.
Cuaca yang tidak menentu belakangan ini, di mana panas terik layaknya musim kemarau bisa seketika berubah menjadi hujan deras khas musim penghujan, menjadi pemicu utama status siaga ini.
Penetapan status siaga ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.352-BPBD/2025 yang dikeluarkan pada 18 Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, dan Tanah Longsor untuk seluruh wilayah Kabupaten Garut hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, menjelaskan, status siaga ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Penetapan tersebut selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.347-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk wilayah Jawa Barat. ”Sekarang sudah masuk Siaga Bencana Hidrometeorologi,” ucapnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Menurut Aah, status ini bukan hanya bentuk kewaspadaan, melainkan juga menjadi sinyal bagi seluruh jajaran pemerintahan mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan, status ini merupakan lanjutan dari siaga darurat yang pernah diberlakukan pada periode November 2024 hingga 31 Mei 2025.
Pada periode sebelumnya, Kabupaten Garut sempat mengalami masa siaga darurat hidrometeorologi, yang kemudian berlanjut pada masa siaga bencana kemarau.
Namun, kondisi cuaca yang kini tidak sepenuhnya kering, bahkan masih diwarnai dengan curah hujan tinggi, menyebabkan munculnya fenomena kemarau basah.
Oleh karena itu, status siaga darurat kembali diberlakukan guna mengantisipasi potensi bencana yang mungkin muncul.