Sebanyak 464 Pelamar Lolos Seleksi PPPK Tahap II 2024 di Kabupaten Ciamis, 37 Orang Dinyatakan Gagal

Seleksi PPPK Ciamis
TEMPAT. Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 Tahap II akan segera dilaksanakan pada 5-8 Mei 2025. (Fatkhur Rizqi /Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II untuk tahun anggaran 2024.

Sebanyak 464 pelamar berhasil lolos dan akan mengisi jabatan tenaga teknis dalam jabatan tampungan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mendukung visi Indonesia maju.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis Ir Tini Lastiniwati MP mengungkapkan bahwa keberhasilan ini mendukung kelancaran tugas pelayanan publik dan peningkatan kapasitas organisasi pemerintah daerah.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Dengan penambahan tenaga teknis ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengolahan nilai seleksi PPPK untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.

Kata dia, pada seleksi kompetensi yang dilaksanakan pada 11-14 Mei 2025 di BKN Tasikmalaya, sebanyak 1.703 pelamar mengikuti tahap seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 501 orang berhasil masuk dalam jabatan tampungan.

“Selanjutnya, 464 pelamar dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui verifikasi dan validasi keaktifan bekerja, disertai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujarnya kepada Radar, Rabu 30 Juli 2025.

Namun, sebanyak 37 pelamar dinyatakan tidak aktif bekerja, sehingga tidak lolos seleksi. Tini menegaskan bahwa hasil seleksi kompetensi tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam KepmenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025 mengenai kriteria pelamar dan pengolahan nilai hasil seleksi PPPK 2024.

“Sekarang kami sedang menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN RB dan BKN mengenai mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu, yang akan menentukan status pekerja paruh waktu bagi 464 pelamar yang lolos seleksi,” ungkapnya. (riz)

0 Komentar