TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga dari total 47 minimarket ilegal yang tersebar di kabupaten. Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada Selasa 29 Juli 2025 terhadap dua gerai Alfamart dan satu gerai Indomaret.
“Tiga lokasi yang disegel adalah Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna. Ketiganya belum memiliki izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Neni kepada Radar, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Neni menjelaskan, meski beberapa izin lain telah dimiliki oleh pihak pengelola, namun belum diperpanjang. Oleh karena itu, penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.
Sebelum tindakan tegas ini, Satpol PP telah melalui prosedur administratif dengan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Setiap surat peringatan (SP) disertai tenggat waktu untuk menghentikan operasional secara mandiri.
“SP pertama diberikan waktu tiga hari, SP kedua dua hari, dan SP ketiga satu hari. Namun karena tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan,” jelas Neni.
Dari lima minimarket yang menjadi target penertiban, dua di antaranya tidak disegel karena sedang dalam proses pengurusan izin. Kedua gerai itu adalah Alfamart di Jalan Pegadaian dan Indomaret di Mangunreja.
“Kami melihat ada itikad baik dari pihak pengelola dua minimarket itu karena sedang mengurus perizinan. Maka sementara belum dilakukan penyegelan,” tambahnya.
Neni menegaskan, penertiban ini akan terus berlanjut seiring adanya laporan dan pengajuan dari dinas terkait. Satpol PP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pelaku usaha menjalankan operasional secara sah. (ujg)