Baru Ditertibkan Setelah Puluhan Tahun, Ada Indikasi Main Mata pada Penertiban Bangunan di Cimulu

Pembongkaran bangunan saluran irigasi cimulu
Papan larangan mendirikan bangunan di sempadan terpasang di sekitar saluran irigasi Cimulu Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bangunan-bangunan yang dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di jalur saluran irigasi Cimulu sudah berdiri puluhan tahun. Kendati demikian, penertiban dan pembongkaran baru dilakukan tahun ini.

Langkah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PSDA WS Citanduy dan Satpol PP ini menuai pro kontra. Sebagian mendukung karena dinilai berdampak positif, namun ada juga yang prihatin kepada pelaku usahanya bahkan menilai ada indikasi main mata pihak tertentu dengan pemerintah.

Ragam opini muncul mengenai pembongkaran bangunan-bangunan di saluran irigasi Cimulu tersebut. Hal itu terlihat dari komentar di postingan akun tiktok radartasik.id.

Baca Juga:Kecamatan Cihideung-Tawang Terbanyak Bangunan di Sempadan Saluran Irigasi Kota TasikmalayaLewat Tanda Tangan, Ratusan Nakes Minta RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Jadi Rumah Sakit Provinsi Jabar

Salah satunya yakni akun Ahmad Rivai336 yang menilai langkah pemerintah tersebut cenderung aneh. Pasalnya setelah puluhan tahun berdiri namun baru ditertibkan sekarang. “Geus puluhan tahun kakara dibongkar, aya naon lur,” katanya.

Ada juga akun C Bolank yang juga menilai janggal karena penertiban baru dilakukan sekarang. Padahal lokasinya sangat dekat dengan kantor UPTD PSDA WS Citanduy. “itu kan persis d depan kantor BKPSDA lokasinya, kemarin kemana aja,” tulisnya.

Akun dedi bahar juga mengungkapkan pendapatnya bahwa bangunan tersebut tidak akan berdiri begitu saja. Namun realitanya pembongkaran baru dilakukan setelah puluhan tahun berlalu. “eta bangunan tibaheula ge ges Kitu meren memeh di cor ge pasti Aya nu ngijinan,” katanya.

Seperti diketahui, puluhan tahun lalu masyarakat bisa mendirikan bangunan di atas saluran air dengan catatan mengajukan perizinan ke pemerintah. Konsekuensinya, pemilik bangunan harus membayar retribusi atas penggunaan ruang tersebut.

Kendati demikian, sekitar pukul 2000-an kebijakan pemerintah berubah. Di mana tidak lagi ada regulasi untuk perizinan bangunan di atas atau sempadan saluran air baik itu sungai maupun irigasi.

Sebelumnya, Pejabat fungsional UPTD PSDA WS Citanduy Pemprov Jawa Barat Cecep Sopyan mengatakan bahwa pembongkaran tersebut berawal dari desakan warga di wilayah Manonjaya. Pasalnya, saluran irigasi Cimulu merupakan sumber pengairan daerah pertanian di kecamatan tersebut. “Sekarang airnya defisit karena sedimennya sudah setinggi 1,2 meter,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (27/7/2025).

0 Komentar