Situ Lengkong Panjalu Tutup, PAD Pariwisata Ciamis Kecil: Dewan Minta Dinas Putar Otak Kejar Target PAD

situ lengkong panjalu masih tutup
Gerbang utama wisata religi Situ Lengkong Panjalu masih tutup akibat pekerjaan revitalisasi yang mangkrak sampai sekarang. (Dok. Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis mengakui bahwa pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata masih rendah, salah satunya disebabkan oleh terganggunya atau tidak maksimalnya kontribusi PAD dari Objek Wisata Situ Lengkong Panjalu.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis Awan Setiawan mengatakan, memang PAD dari sektor pariwisata masih kecil. Penyampaian dari Dinas Pariwisata, salah satunya karena Situ Lengkong Panjalu ini masih berpekara secara hukum, sehingga belum bisa dibuka.

“Katanya sehubungan pembangunan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu ini masih berpekara hukum, belum bisa dibuka kembali, kecuali ada izin dari pihak Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujarnya kepada Radar, Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Lanjut dia, sampai saat ini akses untuk melewati Situ Lengkong Panjalu secara langsung belum bisa dibuka. Sehingga, untuk sementara lokasi wisata dialihkan ke area Nusa Pakel. Dampaknya, para pengunjung jauh untuk mencapai lokasi dan harus mengeluarkan biaya lebih besar.

“Karena untuk naik odong-odong Rp 10.000 dan naik perahu Rp 15.000, dan biaya lainnya seperti masuk destinasi wisata. Sehingga pengunjung yang mau menikmati Situ Lengkong Panjalu harus mengeluarkan sekitar Rp 35.000,” ujarnya, menjelaskan.

Kondisi seperti ini jelas menjadi beban pengunjung. Sehingga para pengunjung enggan masuk ke Situ Lengkong Panjalu. Makanya mereka hanya sebatas berziarah saja.

“Pengunjung sekarang turun dari bus langsung berdoa (berziarah, red), jadi tidak masuk kawasan Situ Lengkong Panjalu. Karena harus mengeluarkan lebih besar lagi,” katanya, menjelaskan.

Menyikapi hal ini, kata dia, Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk mengusahakan agar Situ Lengkong Panjalu bisa dibuka kembali. Bahkan Kejaksaan Negeri Ciamis sudah merespons bagus.

“Kejaksaan Negeri Ciamis sudah memberikan kesempatan untuk dibuka kembali, akan tetapi dengan catatan-catatan seperti bangunan tidak boleh diubah, harus dirawat dan lainnya,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, terkait Rest Area Karangkamulyan yang masih dalam perbaikan. Sehingga jumlah pengunjung masih terbatas. Akan tetapi walaupun PAD pariwisata baru mencapai 48 persen, nanti pada akhirnya masih punya waktu yaitu satu kali liburan dan tahun baru.

0 Komentar