FPER Kabupaten Tasikmalaya Sebut Penertiban Minimarket Ilegal Terkesan Penuh Permainan: Tak Kunjung Ditutup?

Minimarket ilegal
Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menilai persoalan minimarket ilegal atau yang tak berizin ini terkesan penuh permainan. Pasalnya, sampai saat ini belum ada satu pun yang ditertibkan oleh pemerintah.

FPER pun melontarkan kritik keras terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

Mereka dinilai tidak menjalankan instruksi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terkait penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Modern.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik menilai SKPD terkait cenderung mengabaikan amanah kepala daerah yang sudah secara tegas meminta penertiban terhadap puluhan minimarket tak berizin.

“Menurut saya, SKPD seperti Satpol PP, Perizinan, dan Perdagangan tidak menjalankan perintah Bupati dan Wakilnya dengan serius. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya,” ujar Asep kepada Radar, Selasa 29 Juli 2025.

Asep menegaskan bahwa janji penertiban terhadap 47 minimarket ilegal sudah disampaikan dua pekan lalu, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari pihak terkait.

“Waktu terus berjalan, tapi tidak ada satu pun minimarket yang ditindak. Wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Asep juga menyoroti lemahnya koordinasi antar SKPD dalam menertibkan persoalan perizinan usaha retail. Bahkan, menurut Asep, jumlah minimarket tanpa izin kemungkinan lebih dari 47 unit.

“Kalau ditelusuri lebih dalam, saya yakin jumlahnya bisa jauh lebih banyak. Tapi kenapa belum juga ada tindakan nyata sampai sekarang,” ucapnya.

FPER mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak perda, segera mengambil langkah tegas sesuai amanah regulasi dan arahan pimpinan daerah.

Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkas Asep. (ujg)

0 Komentar