Semringah! 836 Warga Nagarawangi Kota Tasikmalaya Terima Bansos Beras, Masing-Masing Dapat 20 Kilo

beras bansos
Warga antre di Kelurahan Nagarawangi mengambil beras bansos sebanyak 20 kilogram per KK, Senin 28 Juli 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Sebanyak 836 warga di Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya menerima bantuan sosial (bansos) berupa 20 kilogram beras per kepala keluarga.

Bantuan ini merupakan program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pangan pokok di tengah gejolak harga beras.

Pembagian bantuan dilakukan pada Senin (27/7/2025) di kantor kelurahan setempat dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Cinta dan Pembelajaran MendalamBangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?

Warga tampak antusias mengikuti antrean sejak sebelum waktu pembagian dimulai, dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan.

“Saya datang dari jam 11 siang, bawa KTP, KK, dan surat undangan dari RT. Alhamdulillah dapat 20 kilo,” ujar Yudi Setiawan (48), warga setempat yang turut menerima bantuan.

Menurut Yudi, beras yang diterimanya cukup untuk kebutuhan makan keluarga kecilnya selama beberapa minggu.

“Sehari sekitar satu kilo buat tiga orang. Kualitasnya layak, walaupun saya biasa beli yang Rp14 ribu per kilo dan rasanya memang beda,” ungkapnya.

Menariknya, di lokasi pembagian disediakan kotak kardus sumbangan yang ditujukan bagi para penerima bansos yang bersedia menyumbang uang tunai secara sukarela.

Sumbangan tersebut diperuntukkan bagi konsumsi para petugas yang bekerja di lapangan.

“Saya enggak ikut nyumbang, karena enggak bawa uang lebih,” ujar Yudi.

Baca Juga:Yang Tersisa dari Gagal Tampilnya Hindia di Kota Tasikmalaya!Hampir Tujuh Tahun Menjabat, Kinerja Kadinkes Kota Tasikmalaya Layak Dievaluasi!

Dinar, petugas dari Kelurahan Nagarawangi, membenarkan adanya kotak sumbangan tersebut. Menurutnya, warga memang tidak diwajibkan menyumbang, dan jumlahnya disesuaikan dengan keikhlasan masing-masing.

“Nominalnya tidak ditentukan. Seikhlasnya saja. Dana itu untuk kebutuhan makan dan minum petugas saat pembagian berlangsung,” kata Dinar.

Ia menambahkan bahwa syarat pengambilan bansos cukup membawa KTP, KK, dan surat undangan resmi yang sebelumnya sudah diakomodasi oleh RT dan RW. Seluruh penerima telah masuk dalam kategori warga miskin berdasarkan data yang diverifikasi.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dilaksanakan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial, Perum Bulog, dan PT Pos Indonesia. Bantuan beras diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

0 Komentar