TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembongkaran sejumlah bangunan di jalan Cimulu bukan semata untuk penertiban. Eksekusi dilakukan karena bangunan tersebut menjadi hambat upaya normalisasi saluran irigasi yang merupakan permintaan warga Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Secara regulasi, bangunan yang melanggar bukan hanya yang berada di atas saluran air bak irigasi atau pun sungai. Bangunan-bangunan yang berada di sempadannya pun dari kaca mata aturan sudah melanggar.
Namun pembongkaran yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat di jalur saluran irigasi Cimulu hanya dilakukan di 4 titik saja. Yakni bangunan yang memang berada tepat di atas saluran irigasi tersebut.
Baca Juga:Soal Pembongkaran di Saluran Irigasi Cimulu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Buka SuaraPemadatan Hari Kerja Sekolah di Kota Tasikmalaya Jangan Sampai Bikin Siswa Lewatkan Madrasah Diniyah
Pejabat fungsional UPTD PSDA WS Citanduy Pemprov Jawa Barat Cecep Sopyan mengatakan bahwa pembongkaran tersebut didasari rencana normalisasi. Di mana pihaknya akan melakukan pengerukan sedimen tanah di saluran irigasi Cimulu. “Panjangnya kurang lebih 2km, dari ruas 0 sampai petir,” ungkapnya kepada Radar, Minggu (27/7/2025).
Normalisasi itu merupakan desakan dari warga Manonjaya yang terdampak defisit air. Pasalnya puluhan tahun sebelumnya, saluran Cimulu menjadi penyuplai air di wilayah mereka. “Sekarang defisit karena sedimennya sudah setinggi 1,2 meter,” tuturnya.
Pihaknya juga akan membangun pengangkatan sampah mekanikal di bendungan. Sehingga sampah-sampah yang terangkut di bendungan bisa terangkat oleh alat tersebut. “Jadi akan dipasang mesin khusus,” tuturnya.
Bulan Agustus nanti, normalisasi melalui pengerukan akan dilakukan untuk melancarkan aliran air. Konsekuensinya, bangunan-bangunan yang menghambat mau tidak mau harus dibongkar. “Yang dibongkar itu jembatan (bangunan di atas saluran) yang lebarnya tidak sesuai aturan, ada 4 titik,” ucapnya.
Maka dari itu, saat disinggung banyaknya bangunan di sepanjang sungai Cimulu pihaknya belum ada rencana penertiban. Karena untuk sementara tidak menjadi hambatan untuk upaya normalisasi. “Jadi hanya yang menghambat proses normalisasi saja,” ujarnya.
Disinggung soal rencana gugatan dari pelaku usaha yang mengantongi izin PSDA, pihaknya belum bisa banyak berkomentar. Pasalnya izin tersebut dikeluarkan 2 versi pada tahun 1980. “Jadi ada izin yang 6 meter dan 21 meter,” ungkapnya.(rangga jatnika)