TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kekecewaannya atas lambannya progres penertiban minimarket ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, sudah jelas kepala daerah meminta segera ditertibkan.
Hingga saat ini, Komisi I belum menerima laporan perkembangan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, meskipun sebelumnya telah ada instruksi tegas dari Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Andi Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil kembali sejumlah instansi terkait jika sampai Kamis, 31 Juli 2025, belum ada langkah konkret yang dilakukan.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
“Kami belum menerima laporan atau perkembangan apa pun terkait penindakan minimarket ilegal. Padahal sebelumnya sudah dijanjikan akan segera ditertibkan,” ungkap Andi.
Andi menyayangkan sikap lamban dari instansi pelaksana, mengingat perintah penertiban tersebut telah disampaikan langsung oleh Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Al-Ayubi.
“Kalau sampai hari Kamis belum ada progres, kami akan memanggil kembali dinas terkait seperti Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PUTR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kami ingin tahu kenapa belum dilaksanakan,” tegasnya.
Andi juga mempertanyakan keseriusan instansi pelaksana, terutama setelah disebutkan bahwa sudah dibentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani penataan minimarket.
“Kalau sudah dibentuk Satgas seperti yang dikatakan Bupati dan Wakil Bupati, kenapa belum ada tindakan nyata? Ini bisa diartikan tidak taat terhadap instruksi pimpinan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I, H RD Eres Rusli turut menegaskan bahwa instruksi Bupati dan Wakil Bupati adalah perintah yang harus dijalankan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Kalau pimpinan sudah menginstruksikan dan bahkan Satgas sudah dibentuk, seharusnya pelaksanaannya tinggal dijalankan saja,” kata Eres.
Baca Juga:Kuatkan Peran FKDM Kabupaten Tasikmalaya dalam Menjaga Keamanan: Bentuk FKDM Kecamatan dan DesaTubuh Mengingat Segalanya: Eksperimen Terapi Alternatif BCR Gunakan EEG untuk Ukur Efektivitas
Eres menilai lemahnya penertiban disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP, Dinas Indag, Dinas Perizinan, dan Dinas PU.
“Koordinasi antar SKPD harus diperkuat. Jangan sampai terjadi saling tuding dan saling menyalahkan. Perizinan ini menyangkut keterlibatan banyak pihak, sehingga penyelesaiannya harus terintegrasi dan kompak,” tandasnya.