Hasil Tiga Besar Open Bidding di Lingkungan Pemkab Ciamis Segera Diumumkan: Direncanakan Akhir Bulan Juli 2025

Lelang Jabatan Pemkab Ciamis
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis di Jalan Sadananya Kelurahan Maleber, Selasa (1/7/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 41 peserta yang mengikuti open bidding untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Ciamis telah menjalani serangkaian tes kompetensi, yang meliputi asesmen, presentasi, dan wawancara. Proses seleksi ini menuju tahap selanjutnya, yang akan mengumumkan tiga besar calon terbaik untuk setiap formasi jabatan pada 31 Juli 2025.

Menurut Widiya Pranata, Kepala Bidang Pengembangan Karier, Mutasi, dan Kepangkatan di BKPSDM Kabupaten Ciamis, tahap selanjutnya akan mengidentifikasi tiga besar calon untuk setiap formasi jabatan setelah melalui asesmen, presentasi, dan wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi.

“Enam formasi jabatan yang diperebutkan melibatkan 41 peserta, yang terdiri dari berbagai posisi penting, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya kepada Radar, Senin 28 Juli 2025.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Widiya menjelaskan bahwa untuk menentukan tiga besar per formasi jabatan, penilaian akan dilakukan berdasarkan beberapa aspek, termasuk hasil asesmen center, rekam jejak peserta, presentasi makalah, dan wawancara yang dilakukan oleh pansel.

“Proses pengolahan data hasil asesmen oleh assessor BKD Provinsi Jawa Barat masih berlangsung, sehingga pengumuman hasilnya diharapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni 31 Juli 2025,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi menekankan bahwa seleksi ini bukanlah formalitas. Prosesnya telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kata dia, sebagai dasar pelaksanaan open bidding JPT Pratama, seleksi ini mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Open bidding ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, terdapat pula Surat Persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang memastikan pelaksanaan seleksi terbuka ini dapat berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (riz)

0 Komentar