TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya semakin tegas dalam menangani keberadaan minimarket yang beroperasi tanpa izin. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak minimarket ilegal yang masih membandel dan tidak mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Bupati saat menghadiri acara Latihan Kepemimpinan Kader Dasar (LKKD) yang digelar DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Cigalontang, Minggu (27/7/2025).
“Kalau ada pelaku usaha, terutama minimarket, yang tidak memiliki izin dan tetap beroperasi, maka perlu ada tindakan tegas. Penegakan aturan ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah kita,” ujar Cecep kepada awak media.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Cecep menegaskan bahwa meskipun pembenahan sektor investasi belum menjadi prioritas utama saat ini, namun legalitas usaha tetap tidak bisa diabaikan. Menurutnya, pelaku usaha yang tertib secara administrasi akan mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah daerah, sebaliknya yang tidak patuh akan dikenai sanksi tegas.
“Minimarket yang telah berizin akan tetap kami lindungi. Tapi bagi yang belum, silakan segera mengurus perizinan. Kalau tidak juga patuh, maka sanksi administratif hingga penutupan bisa diberlakukan,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, Bupati telah menginstruksikan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan Satpol PP, Asisten Daerah (Asda) I, dan sejumlah dinas terkait. Satgas ini bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan penindakan terhadap minimarket yang melanggar aturan.
“Penertiban tidak bisa sembarangan. Harus melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk mengacu pada regulasi yang berlaku. Tapi ini langkah wajib jika kita ingin menjaga keadilan dan ketertiban usaha,” terang Cecep.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi juga menegaskan komitmennya dalam mempercepat penertiban minimarket tanpa izin. Ia bahkan menargetkan proses penindakan dapat diselesaikan dalam waktu sepekan.
“Saya minta Satpol PP segera bergerak dan menyelesaikan penertiban minggu ini juga. Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Asep saat ditemui pada Jumat (25/7/2025).
Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satgas khusus dan tengah merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi payung hukum teknis pelaksanaan di lapangan. Perbup tersebut akan mengatur secara rinci tentang mekanisme penataan dan sanksi terhadap pelanggaran.