TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembongkaran bangunan milik Rumah Makan Riung Genah di Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat pada Sabtu 26 Juli 2025, mendapat protes keras dari pemilik.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Agus Rajasa Siadari, menyatakan akan menggugat UPTD PSDA Wilayah Sungai Citanduy ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Agus menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar sebenarnya memiliki izin resmi dari Dinas PU Provinsi DT I Jawa Barat Wilayah Pengairan Priangan sejak tahun 1980. Instansi pemberi izin tersebut kini telah berubah nama menjadi UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Sungai Citanduy.
Baca Juga:Bangunan Liar di Atas Saluran Cimulu Kota Tasikmalaya Dibongkar Pemprov Jabar, Kafenya Pindah Kemana?Yang Tersisa dari Gagal Tampilnya Hindia di Kota Tasikmalaya!
“Kita akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Agus saat dihubungi radartasik.com melalui ponselnya.
Ia menjelaskan, meskipun izin bangunan tersebut tidak mencantumkan masa berlaku, hal itu bukan kesalahan pemilik bangunan karena mereka hanya mengusulkan, sementara yang menerbitkan dan menyetujui adalah pihak PSDA sendiri.
“Padahal, bukan kami yang membuat izin itu. Kami hanya mengusulkan. Yang menerbitkan dan menyetujui itu kan dari PSDA sendiri,” jelasnya.
Agus menilai tindakan pembongkaran tanpa surat pencabutan izin dan tanpa pemberitahuan sebagai perusakan bangunan yang sah secara hukum.
“Kalau seperti ini, tanpa ada surat pencabutan, tanpa pemberitahuan, langsung eksekusi. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” katanya.
Pihaknya memastikan gugatan akan segera didaftarkan dalam waktu 4–5 hari ke depan.(Reza Rizaldi)