TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP membongkar bangunan liar di atas saluran irigasi induk Sungai Cimulu, Jalan RAA Wiratanuningrat, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025).
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Jabar, Dadang, mengatakan pembongkaran dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008.
“Kami mengacu pada Pasal 33 yang mengatur ketentuan bangunan di daerah saluran, dan penertiban ini dilakukan sesuai Pasal 35,” ujarnya.
Baca Juga:Yang Tersisa dari Gagal Tampilnya Hindia di Kota Tasikmalaya!Hampir Tujuh Tahun Menjabat, Kinerja Kadinkes Kota Tasikmalaya Layak Dievaluasi!
Satpol PP telah mengidentifikasi 70 titik pelanggaran di sepanjang irigasi Cimulu, namun hanya 10 titik yang diprioritaskan karena paling berdampak terhadap fungsi saluran.
“Dari 10 titik prioritas, tujuh di antaranya sudah dibongkar mandiri setelah diberikan tiga kali teguran administratif. Sisanya, tiga titik menjadi fokus pembongkaran langsung oleh Satpol PP,” tambah Dadang.
Ia menegaskan, penertiban sudah didahului dengan sosialisasi dan teguran administratif.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga infrastruktur irigasi,” jelasnya.
Penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, dimulai dari tiga titik di wilayah Kecamatan Tawang.
Fungsional Ahli Muda Pengelola UPTD PSDA Jabar Wilayah Citanduy, Cecep Sofyan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program normalisasi saluran induk Cimulu dengan anggaran tahun 2025.
“Total panjang saluran irigasi induk Cimulu yang akan dinormalisasi mencapai 1.528 kilometer. Saat ini fokus pekerjaan dimulai dari ruas 0 sampai ke Cipetir karena banyaknya bangunan yang melintasi saluran,” katanya.
Menurut Cecep, pembongkaran dilakukan di empat titik yang berdiri tepat di atas saluran, dan melibatkan Muspika, Polres, Polsek, serta Satpol PP.
Baca Juga:Guru Madrasah di Kabupaten Tasikmalaya Rayakan Hari Jadi PGM ke-17 di Islamic CentreAcara Pesta Rakyat dan Panggung Hiburan atas Pernikahan Wakil Bupati Garut Dibatalkan
“Rencananya, proses ini akan memakan waktu sekitar tujuh hari,” ujarnya.
Ia mengakui ada sedikit kendala sosial dari warga terdampak.
“Memang ada sedikit penolakan, mungkin karena kurangnya sosialisasi. Tapi kami sudah berikan tiga kali teguran sesuai prosedur. Penindakan menjadi wewenang Satpol PP,” pungkas Cecep. (Reza Rizaldi)