TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pemerintah untuk menerapkan digitalisasi dalam hal retribusi sangat mungkin bisa terealisasi. Hal ini bisa meningkatkan transparansi transaksi yang masuk ke kas daerah.
Salah satu penghasil retribusi di Pemkot Tasikmalaya yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengelola retribusi sampah. Sementara ini, proses penarikannya memang masih manual.
Kabid Pengelola Sampah DLH Kota Tasikmalaya Feri Arif Maulana menerangkan bahwa rencana digitalisasi memang ada. Namun secara teknis masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). “Apa cukup menerapkan pembayaran dengan QRIS atau perlu membangun aplikasi,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:Tanpa Pembinaan, PKL di Pedestrian Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya Bakal Makin KekalDituduh Pungli, Pejabat SMA Negeri di Tasikmalaya Buka Suara
Pasalnya digitalisasi tersebut secara gambaran lebih kepada metode pembayarannya saja. Karena petugas lapangan tetap diperlukan baik untuk pelayanan, penagihan sampai penentuan biaya yang perlu dibayar. “Misal untuk tempat usaha kan ada hitungan kubikasi untuk sampah yang diangkut,” ujarnya.
Untuk sampah di pemukiman atau perumahan memang sifatnya flat Rp 5.000 sebulan, namun tetap perlu petugas yang mengelola per wilayah. Hal itu guna memastikan warga yang sudah mendapat pelayanan membayar retribusinya. “Ya kan ketika ada warga yang tidak membayar retribusi, tetap perlu ditagih,” terangnya.
Maka dari itu, digitalisasi juga perlu dibarengi peningkatan layanan serta kesadaran masyarakat. Pasalnya hal itu menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan capaian retribusi. “Ya mudah-mudahan pelayanan kita semakin baik dan kesadaran warga untuk membayar retribusi juga lebih baik lagi,” ucapnya.
Beda halnya dengan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya yang sudah menerapkan digitalisasi. Di mana pengelolaan retribusi bisa terpantau melalui Aplikasi Sistem Pencatatan Retribusi Parkir (ASPRI).
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Uen Haeruman mengatakan penerapan aplikasi itu sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2024. Di mana setoran dari para jukir bisa termonitor. “Pembayaran dari koordinator langsung masuk ke bendahara dan tercatat di aplikasi,” tuturnya.
Sementara ini, pihaknya tinggal melakukan penguatan dari sisi sistemnya. Karena sistem digital membutuhkan keamanan yang baik untuk mencegah error dan masalah lainnya. “Kan ketika sistemnya error, datanya jadi eror juga,” imbuhnya.(rangga jatnika)