TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H RD Eres Rusli menyoroti pentingnya tahapan yang harus dilalui dalam proses perizinan pendirian usaha, termasuk minimarket.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa sebelum izin diterbitkan, pelaku usaha wajib melalui serangkaian proses yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Proses perizinan dimulai dari rekomendasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU), baru dilanjutkan ke Dinas Perizinan. Setelah itu barulah izin diterbitkan,” jelas Eres kepada Radar, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda
Setelah izin keluar, lanjutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan usaha menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas Satpol PP adalah memastikan bahwa kegiatan usaha tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Eres juga menekankan bahwa proses memperoleh izin tidaklah mudah, karena harus melalui berbagai kajian teknis dan administratif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
“Termasuk pengaturan jam operasional dan ketentuan lainnya yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha,” katanya, menjelaskan.
Ia menyayangkan masih banyaknya minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin hingga saat ini. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti.
Eres menilai lemahnya penertiban disebabkan oleh kurangnya koordinasi antar perangkat daerah yang terkait, seperti Satpol PP, Dinas Indag, Dinas Perizinan, dan Dinas PU.
“Koordinasi antar SKPD harus diperkuat. Jangan sampai terjadi saling tuding dan saling menyalahkan. Perizinan ini menyangkut keterlibatan banyak pihak, sehingga penyelesaiannya harus terintegrasi dan kompak,” tandasnya. (ujg)